Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menurut Menko Airlangga, Ini Manfaat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan. Selain itu juga terkait perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” ujar Airlagga seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Untuk diketahui, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu:

1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP

2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP

3. Investasi: 5 PP dan 1 Perpres

4. Ketenagakerjaan: 4 PP

5. Fasilitas Fiskal: 3 PP

6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres

7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP

8. Lingkungan Hidup: 1 PP

9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres

10. Kawasan Ekonomi: 2 PP

11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

https://money.kompas.com/read/2021/02/22/103300626/menurut-menko-airlangga-ini-manfaat-aturan-turunan-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke