Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

DP 0 Persen, Pembelian Rumah untuk Investasi Bakal Melonjak?

Artinya, debitur bisa mendapat Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP 0 persen. Kedua aturan ini berlaku mulai Maret hingga tanggal 31 Desember 2021.

Pengamat properti Aleviery Akbar mengatakan, DP 0 persen bagi KKB dan KPR memang bertujuan meningkatkan penyaluran kredit bank ke masyarakat yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19.

Dia menilai, pertumbuhan kredit tahun ini bakal makin masif seiring dengan semakin besarnya likuiditas. Tak hanya untuk pembelian kendaraan ataupun pembelian rumah tinggal, tapi juga pembelian untuk properti investasi.

Proyeksi Aleviery bukan tanpa alasan. Dia menemukan, properti residensial di Singapura mampu diserap hingga 60 persen setiap kali ada peluncuran properti baru. Serapan kebanyakan berasal dari investor.

"Artinya dengan menurunkan suku bunga dan LTV yang dilonggarkan, maka developer bisa menyasar kepada end user dan investor juga," kata Aleviery saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Adapun di Indonesia, rumah tapak dengan harga di bawah Rp 1 miliar mampu diserap pasar dengan baik selama pandemi. Hal ini terlihat dari beberapa bank yang kreditnya masih tumbuh pada segmen KPR.

"Karena rata-rata end user pembelinya. Jadi dengan kebijakan baru BI dan penurunan bunga KPR seharusnya akan membangkitkan pasar properti kembali," tutur Aleviery.

Kendati demikian kebijakan DP 0 persen ini perlu direspons bank dengan lebih cepat menurunkan suku bunga kredit.

Berdasarkan data Bank Indonesia, penurunan suku bunga kredit sepanjang tahun 2020 baru sebesar 83 bps ke level 9,70 persen.

"Memang kebijakan DP 0 persen ini harus diikuti dengan bunga rendah, dari semua bank yang menyalurkan kredit kepada masyarakat agat bisa terakomodasi," ucap dia.


Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan akomodatif DP 0 persen menjadi bukti kuatnya sinergi bank sentral di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pasalnya, ketentuan pembebasan uang muka untuk kendaraan bermotor dan properti ini berbarengan dengan pembebasan PPnBM dari Kementerian Keuangan.

Dia menampik, penyaluran stimulus disebabkan karena bank sentral sudah melihat adanya pemulihan daya beli yang begitu lambat ke depan.

Kebijakan justru ditujukan untuk memperkuat secara seksama kebijakan ekonomi guna mendukung pemulihan yang semakin cepat.

"Ini semua ada dalam paket kebijakan terpadu KSSK. Tempo hari kita sampaikan bersama KSSK, kami mendorong pemulihan ekonomi melalui percepatan pemberian kredit pembiayaan untuk dunia usaha," kata Perry.

https://money.kompas.com/read/2021/02/22/113700326/dp-0-persen-pembelian-rumah-untuk-investasi-bakal-melonjak-

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ASEAN-BAC Sepakati 5 Isu Prioritas, Mulai Transformasi Digital hingga Investasi

ASEAN-BAC Sepakati 5 Isu Prioritas, Mulai Transformasi Digital hingga Investasi

Rilis
Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Whats New
Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Whats New
OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Whats New
Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Whats New
Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Whats New
Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Whats New
Kepemimpinan Karismatik untuk Meningkatkan Kinerja Tim

Kepemimpinan Karismatik untuk Meningkatkan Kinerja Tim

Work Smart
Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Whats New
PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

Whats New
Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Whats New
Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Whats New
Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Whats New
Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Work Smart
Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+