Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdapat empat turunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang kini telah disahkan dari sektor ketenagakerjaan.

Salah satunya PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Nomor 37 Tahun 2021.

JKP merupakan program tambahan atau pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, cacat total, pensiun, dan meninggal dunia.

Untuk mendapatkan JKP, ada tata caranya.

Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja/buruhnya dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengusaha yang mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja," demikian isi dari PP tersebut yang tertulis pada Pasal 6 ayat 1 dikutip Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Usai mendaftarkan pekerja/buruh, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Nantinya, dari perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja/buruh akan diberikan bukti kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 9 tertulis, apabila perusahaan mengalami pergantian nama, alamat kantor, skala usaha, data upah serta data pekerja/buruh maka diwajibkan untuk menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja.

Bila tidak, maka pekerja/buruh tidak akan mendapatkan manfaat dari program JKP tersebut.

Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Selain itu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan tiap bulan paling banyak enam bulan upah.

Dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama.

Selanjutnya akan diberikan sebesar 25 persen dengan besaran upah pekerja/buruh tersebut sebesar Rp 5 juta yang menjadi acuan batas atas upah.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," isi keterangan dari Pasal 21 pada PP tersebut.

Tak lupa juga sanksi yang dikenakan kepada perusahaan atau pengusaha apabila tidak mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP ini, mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

https://money.kompas.com/read/2021/02/22/145945926/perusahaan-wajib-daftarkan-pekerja-untuk-program-jkp-paling-lambat-30-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke