Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Bakal Tunda Pencairan JKP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak akan membayarkan iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang menjadi regulasi turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Iya (tidak akan mendapatkan iuran JKP apabila perusahaan menunggak pembayaran). Bila batas tunggakan tersebut sudah melebihi maka perusahaan yang harus bertanggung jawab atas pemenuhan hak tersebut kepada pekerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi, dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Namun, apabila terdapat tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti hak pekerja yang memenuhi syarat atas manfaat JKP menjadi tidak terpenuhi.

"Dalam batas tunggakan tertentu, BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar manfaat JKP," ujar Anwar.

Dalam Pasal 16 ayat 1 PP No.36/2021 disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 5 menagalami keterlambatan maka pemerintah pusat tidak membayarkan iuran.

Rekomposisi yang dimaksud adalah iuran dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi sumber dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sebagaimana diketahui, JHT menjadi program pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan, setelah adanya Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun.

Apalagi pemerintah mengklaim JKP ini bakal memberikan manfaat lebih kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama, berupa uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Namun, untuk mendapatkan manfaat JKP, perusahaan harus mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, paling lama 30 hari sejak mempekerjakan pekerja tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/02/22/165707726/perusahaan-tunggak-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-pemerintah-bakal-tunda-pencairan

Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke