Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerima Subsidi Gaji Tak Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pada gelombang 12 kali ini kuota yang disediakan adalah sebanyak 600.000 peserta.

Ia pun mengatakan, untuk memperluas jangkauan penerimaan dan menghindari duplikasi dari program bantuan sosial lain, maka Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Selain itu juga mereka yang menerima subsidi upah (gaji), banpres produktif mikro, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima di tahun 2020," jelas Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/2/2021).

Airlangga pun menjelaskan, penerima Kartu Prakerja pun dibatasi hanya untuk dua orang dalam satu Kartu Keluarhga (KK).

Airlangga menjelaskan pada semester I-2021, program Kartu prakerja masih dijalankan dengan skema semi bansos.

Peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dengan insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 yang diberikan setiap bulan dalam empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif pasca-survei masing-masing Rp 50.000 senilai Rp 150.000.

Ia menjelaskan, pada gelombang ini kuota peserta yang disiapkan adalah sebesar 600.000 peserta. Sementara sampai semester I tahun ini, pemerintah menargetkan jumlah peserta untuk program kartu prakerja bisa mencapai 2,7 juta peserta.


"Jadi 600.000 peserta ini merupakan kemampuan dari teknologi Kartu Prakerja. Dan target pesertanya adalah 2,7 juta. Dan ini diharapkan bisa selesai dalam bulan Maret mendatang, dan target peserta 2,7 juta dengan anggaran Rp 10 triliun," jelas Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga mengatakan, pada gelombang 12 kali ini, persyaratan pendaftaran masih sama seperti di tahun 2020 lalu.

Persyaratan tersebut yakni WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, berstatus sebagai pencari kerja atau menganggur, pekerja yang dirumahkan, atau wiraswastawan.

Selain itu, Kartu Prakerja juga diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang usahanya terdampak atau tutup karena pandemi.

"Selain itu Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPRD, DPR, pejabat BUMN, BUMD, kepala desa, perangkat desa, pegawai BUMD, dan BUMN," jelas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/02/23/154754226/penerima-subsidi-gaji-tak-bisa-jadi-peserta-kartu-prakerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke