Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).

Bahlil menjelaskan, melalui beleid baru tersebut Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMKM. Pengurusan izin ini dapat dilakukan dengan sistem online single submission (OSS) dan biayanya dibebaskan bagi UMKM.

"Jadi izinnya cukup NIB tidak perlu notifikasi yang jauh, itu udah bisa jalan, paten. Itu bahkan mungkin (mengurusnya) 2-3 jam sudah selesai," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Dengan kemudahan mengurus perizinan, diharapkan jumlah UMKM yang masuk ke sektor formal pun semakin bertambah banyak. Menurutnya, saat ini 50 persen dari total 64 juta UMKM di Indonesia masih berada di sektor informal.

Bahlil menjelaskan, selama ini kondisi UMKM yang belum memiliki perizinan berusaha menjadi kendala untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Padahal untuk memiliki izin usaha prosesnya cukup lama dan memakan biaya yang cukup besar Rp 5-Rp 10 juta.

Kondisi tersebut tentu menyulitkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Maka lewat aturan baru mengurus perizinan menjadi lebih mudah dan murah, sehingga dengan kepemilikan NIB nantinya UMKM akan turut mudah mengakses permodalan.

"Jadi kita formalkan UMKM supaya dapat akses pembiayaan dari perbankan. Karena selama ini kan orang masuk ke bank (tidak bisa dapat pembiayaan) kalau belum ada izin usaha," jelas dia.

Dalam aturan baru pemerintah juga menetapkan alokasi 30 persen dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur publik diperuntukkan bagi UMKM.

Selain itu, alokasi minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa dalam belanja pemerintah maupun BUMN harus merupakan produk UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan aturan untuk para pelaku usaha besar, baik di dalam dan luar negeri, yang ingin mendapatkan insentif harus menjalin kemitraan dengan pengusaha nasional maupun UMKM.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentangan Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Ini syarat mutlak untuk kita memberikan insetif. Jadi sekaligus bentuk kebijakan pemerintah untuk bagaimana investasi bisa mendorong agar semua bisa besar bersama-sama," kata Bahlil.

Adapun dalam aturan terbaru kriteria UMKM berdasarkan modal dasar menjadi berubah, yakni kategori usaha mikro menjadi dibawah 1 miliar, usaha kecil sebesar Rp 1 miliar-Rp 5 miliar, dan usaha menengah sebesar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar.

Sebelumnya, untuk kategori usaha mikro ketentuan nilai modalnya dibawah Rp 50 juta, usaha kecil sebesar Rp 50 juta-Rp 500 juta, dan usaha menengah sebesar Rp 500 juta-Rp 10 miliar.

"Jadi kalau dulu ada yang bilang UU Cipta Kerja ini tidak berpihak pada UMKM, (aturan turunan) ini adalah jawaban konkretnya. Saya sudah sempat berjanji bahwa kami akan mengawal untuk UU ini betul-betul diberikan arahan yang komprehensif agar memberikan penguatan pada UMKM," pungkas Bahlil.

https://money.kompas.com/read/2021/02/24/160000626/dalam-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-urus-perizinan-umkm-hanya-perlu-2-3-jam

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke