Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi

Direktur Lembaga Riset Ideas Yusuf Wibisono mengatakan, organisasi pengelola zakat (OPZ) bentukan masyarakat sipil, yaitu lembaga amil zakat (LAZ) kerap kali disulitkan operasionalnya dengan adanya UU tersebut.

“Alih-alih mengukuhkan kebiasaan baik yang telah lama tumbuh sebagai praktek sosial-keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, UU Nomor 23 tahun 2011 justru melemahkannya,” tuturnya dalam diskusi virtual, Kamis (25/2/2021).

Menurut Yusuf, UU tersebut gagal memberikan penguatan sektor amal nasional dan gagal menghasilkan tata kelola zakat nasional yang baik.

“Regulator zakat nasional yang disandang BAZNAS tidak berperan optimal karena di saat yang sama berperan ganda sebagai operator zakat nasional,” ujarnya.

Oleh karenanya, Yusuf menilai ke depannya dibutuhkan upaya untuk meninjau ulang UU tersebut.

“Kami mendorong pembicaraan yang lebih produktif di antara pihak terkait terutama antara Kemenag, Baznas dan FOZ untuk merivisi ketentuan-ketentuan krusial,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/25/192020726/uu-pengelolaan-zakat-dinilai-perlu-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke