Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terima Uang dari Salah Transfer, Lakukan Hal Ini

Mengira uang merupakan hasil komisi dari penjualan mobil, dia lantas memakainya. Siapa sangka, uang puluhan juta itu membawanya berakhir di jeruji besi beberapa waktu kemudian.

Usut punya usut, uang Rp 51 juta tersebut adalah uang nyasar. Karena itu, kamu harus berhati-hati jika menerima duit nyasar.

Jangan mudah senang, apalagi langsung memakai uang hasil salah transfer itu jika tak ingin bernasib sama seperti Ardi Pratama.

Apalagi, kasus semacam ini bukan hanya kali ini saja terjadi di Indonesia. Sebelumnya beberapa kasus serupa juga pernah terjadi.

Dengan demikian, kamu harus tahu apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba rekeningmu mendapatkan transfer janggal. Terlebih jika nilai masuknya melebihi batas wajar dibandingkan transaksi yang biasa kamu lakukan.

Mengenai transfer uang ini ada aturannya yang harus ditaati. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU 3/2011).

Definisi transfer dana dan tata caranya

Pengertian atau definisi transfer dana tertulis jelas dalam regulasi tersebut. Karena itu, perlu kamu pahami apa yang dimaksud transfer dana itu sendiri.

“Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima,” demikian bunyi Pasal 1 Angka 1 UU 3/2011.

Lebih lanjut, dana yang dimaksud meliputi sejumlah poin penjelasan yang tertera pada Pasal 1 Angka 4 sebagai berikut:

  • uang tunai yang diserahkan oleh pengirim kepada penyelenggara penerima;
  • uang yang tersimpan dalam rekening pengirim pada penyelenggara penerima;
  • uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain;
  • uang yang tersimpan dalam rekening penerima pada penyelenggara penerima akhir;
  • uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak mempunyai rekening pada penyelenggara tersebut; dan/atau
  • fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan penyelenggara kepada pengirim.

Dalam regulasi ini juga dijelaskan bahwa perintah transfer dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik. Perkara ini juga ada cara mainnya yang diterangkan pada aturan ini.

Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU 3/2011, perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya informasi:

  • identitas pengirim asal;
  • identitas penerima;
  • identitas penyelenggara penerima akhir;
  • jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
  • tanggal perintah transfer dana; dan
  • informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transfer dana wajib dicantumkan dalam perintah transfer dana.

Bagaimana jika menerima transfer nyasar?

Nah, jika menerima uang dari salah transfer, setidaknya kamu tahu atau bisa melacak uang itu berasal dari mana. Sebagaimana tata cara transfer dana, identitas pengirim asal yang disebutkan meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor rekening.

Apabila pengirim asal tidak memiliki rekening pada penyelenggara pengirim asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian penjelasan dari Pasal 8 ayat (2) UU 3/2011.

Karena itu, kamu harus melacak siapa pengirim uang itu jika menerima uang hasil transfer nyasar. Jika tidak, kamu bisa berurusan dengan meja hijau.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," begitulah bunyi Pasal 85 UU Nomor 3/2011.

Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (1) UU 3/2011 menyebutkan, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

Terkait hal ini, Pasal 87 ayat (3) UU 3/2011 mengungkap, pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:

  • dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
  • dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
  • dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
  • dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

“Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum yang dijelaskan di atas ditambah 2/3-nya,” tulis Pasal 87 ayat (4) UU 3/2011.

Karena itu jika uang dari salah transfer tersebut bukanlah hak kamu, sebagai itikad baik, untuk menyampaikan kejadian tersebut dan mengembalikan dana dari salah transfer tersebut kepada pihak pengirim asal melalui bank.

Jika para pihak yang terkait mengajukan gugatan, kamu tidak hanya dihukum berdasarkan ancaman hukuman pokok saja.

“Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan,” tegas Pasal 88 regulasi ini.

https://money.kompas.com/read/2021/02/26/153400426/terima-uang-dari-salah-transfer-lakukan-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke