Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Semakin Panas, RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa soal Ekspor Nikel di WTO

Diketahui UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body-WTO) pada 22 Februari 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials.

"Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Meskipun menyesali tindakan dan langkah UE tersebut, ia menekankan, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal yang biasa dan wajar terjadi manakala ada persoalan di antara anggota.

Oleh sebab itu, dipastikan pemerintah akan menghadapi gugatan tersebut untuk memperjuangkan sumber daya alam demi kemajuan Indonesia.

“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi,” jelas Lutfi.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo pun telah memberikan arahan untuk menghadapi pemasalahan tersebut secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional.

Menindaklanjuti arahan itu, kata Lutfi, pemerintah akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba). Hal ini guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan nasional pada sengketa nikel.

"Hal ini sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan,” tegasnya.


Tuduhan dan upaya litigasi UE dinilai Lutfi sangat mengedepankan kepentingan ekonomi dan industri di kawasan tersebut, tanpa memperhatikan hak berdaulat bangsa dan rakyat Indonesia sebagai negara berkembang yang ingin mengatur dan mengelola sumber dayanya secara terukur dan berkesinambungan.

Dengan dalih menjaga ketersediaan bahan baku bagi kebutuhan industrinya serta opini bahwa kebijakan Indonesia sebagai bentuk distorsi terhadap perdagangan internasional, UE menurutnya, mencoba menghalangi upaya Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri.

Lutfi menambahkan, dengan menggunakan alasan bertentangan terhadap ketentuan WTO dan mengganggu mekanisme perdagangan internasional, langkah UE itu telah menegaskan suatu pandangan bahwa UE sebagai kelompok ekonomi maju ingin mengamankan kepentingan kawasannya.

Meskipun hal tersebut akan memberikan dampak kepada negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya, pembangunan ekonomi, tata kelola lingkungan, dan peran serta masyarakatnya.

"Upaya tersebut mengingatkan kembali kepada masa di mana eksploitasi sumber daya alam tidak untuk tujuan kemaslahatan pemilik sumber daya alam itu sendiri," kata dia.

Gugatan Uni Eropa

UE memang telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba, yang pada akhirnya mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019 lalu.

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE tersebut telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa. Dalam proses konsultasi ini, pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE.

Diantaranya penjelasan soal pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.

Indonesia pun telah menolak permintaan pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Kendati demikian, dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body-WTO) pada 22 Februari 2021, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials.

Gugatan UE pada akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

Sedangkan UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/26/201624726/semakin-panas-ri-siap-hadapi-gugatan-uni-eropa-soal-ekspor-nikel-di-wto

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke