Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui Perbedaan Notaris dan PPAT

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat awam, seringkali menyamakan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua profesi di bidang hukum tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. 

Di hampir setiap sudut kota-kota di Indonesia, plang nama notaris dan PPAT (notaris PPAT) memang seringkali berdampingan di satu tempat, sehingga keduanya sering dianggap sama.

Ada perbedaan Notaris dan PPAT dalam hal tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Notaris

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal (1), notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.

Regulasi lain yang mengatur profesi notaris adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 tahun 2016.

Aturan tersebut menjabarkan berbagai hal tentang notaris seperti syarat pengangkatan notaris, pemberhentian, perpindahan, dan masa jabatan notaris.

Notaris sendiri diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan mensyaratkan harus memiliki gelar sarjana hukum.

Tugas notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan sebagaimana yang diharuskan dalam UU.

Pekerjaan yang paling sering ditangani notaris seperti pembuatan akta perusahaan atau badan usaha, risalah lelang, perjanjian warisan, wasiat, dan perjanjian lainnya.

Notaris sendiri bisa bekerja lintas wilayah. Artinya, ia bisa beroperasi di daerah mana saja di Indonesia meskipun hanya berkantor di satu tempat.

Untuk semua notaris yang menjalankan usaha kantor notaris di Indonesia, harus tunduk pada kode etik profesi yang diterbitkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).

PPAT

Sementara tugas dan fungsi PPAT diatur dalam regulasi terpisah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Berbeda dengan notaris yang diangkat Kemenkum HAM, PPAT artinya pejabat yang diangkat oleh kantor pertahanan dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kantor PPAT juga bekerja mengikuti kode etik yang juga diatur Kementerian ATR/BPN yakni Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.112/KEP-4.1/IV/2017.

Tugas PPAT paling banyak dilakukan yakni pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Beberapa tugas dan fungsi lain PPAT antara lain tukar menukar, hibah, pemberian HGB, dan hak tanggungan.

Selain itu, beberapa kantor PPAT juga menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah di BPN. 

Dalam hal wilayah kerja juga ada perbedaan notaris dan PPAT. Kantor PPAT dibatasi oleh wilayah hukum. Dengan kata lain, lingkung wilayah kerja kantor PPAT adalah per wilayah atau per kota.

Sebagai contoh, kantor PPAT yang berada di Kota Surabaya tidak bisa menangani pembuatan akta untuk jual beli tanah yang berada di Kota Jakarta.

Pengurusan akta tanah yang berada di Kota Jakarta haruslah melalui kantor PPAT yang berada di ibu kota.

Namun tak jarang meski ada perbedaan notaris dan PPAT, jasa profesi notaris PPAT saling melengkapi. Beberapa tahapan pengurusan dokumen memerlukan dua kewenangan notaris dan PPAT hingga selesai. Itu sebabnya, kantor notaris PPAT seringkali berdampingan.

https://money.kompas.com/read/2021/02/27/084559126/ketahui-perbedaan-notaris-dan-ppat

Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke