Saat ini, baru 696 perusahaan atau 97 persen perusahaan tercatat yang sudah memenuhi ketentuan tentang batas minimal saham yang beredar di publik (free float) 7,5 persen.
“Hanya terdapat 3 persen atau 17 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Senin (1/3/2021).
Nyoman mengatakan, dari 17 perusahaan tercatat yang belum memenihi ketentuan free float, termasuk di dalamnya perusahaan yang sedang dalam proses Voluntary Delisting atau penghapusan pencatatan saham secara sukarela.
Nyoman juga mengatakan, dari total 3 persen yang belum memenuhi ketentuan free float, terdapat 9 Perusahaan Tercatat yang sedang dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing Perusahaan.
“Untuk Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi, Bursa senantiasa melakukan pembinaan, dalam bentuk permintaan penjelasan atau dengar pendapat untuk mengetahui dan mendengar hambatan dan rencana Perusahaan Tercatat untuk memenuhinya,” jelas Nyoman.
Selain upaya tersebut, bursa juga terus mendorong Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan dalam bentuk sosialisasi berupa alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.
Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar.
“Namun demikian apabila Perusahaan Tercatat belum juga dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan,” ungkapnya.
https://money.kompas.com/read/2021/03/01/111602226/bei-17-perusahaan-tercatat-belum-penuhi-ketentuan-free-float-75-persen