Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Unrealized Loss Bisa Terjadi Pada Setiap Investor Pasar Modal, Begini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi di pasar modal, baik yang dilakukan dalam bentuk instrumen saham maupun reksadana, tidak bisa lepas dari berbagai risiko.

Salah satunya adalah risiko pasar yang terjadi saat harga saham turun dan mengakibatkan tergerusnya nilai investasi.

Di tengah fluktuasi pasar modal, penurunan nilai aset investasi adalah hal yang wajar.

Selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset, penurunan nilai saham maupun reksadana hanya akan menjadi unrealized loss, dan bukan merupakan bentuk kerugian.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, unrealized loss bisa terjadi pada siapa saja.

Pengelola dana atau Manajer Investasi (MI) top sekali pun tidak bisa lepas dari unrealized loss, karena pergerakan harga saham tergantung pasar.

Tidak ada jaminan juga bahwa saham-saham dengan fundamental baik, seperti yang masuk LQ 45, dapat terbebas dari risiko penurunan harga.

Begitu pun dengan saham-saham yang berkapitalisasi menengah atau kecil sekalipun.

"Hedge fund profesional tidak ada yang tidak pernah mengalami unrealized loss. Sebagian besar akan mengalaminya ketika market sedang bearish," ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

Menurut Budi, unrealized loss merupakan hal yang lazim.

Sebab, saham merupakan instrumen investasi yang dapat memberikan return yang tinggi, tetapi risikonya juga lebih tinggi dibandingkan instrumen lainnya di pasar modal.

Budi mengatakan, unrealized loss biasanya tidak dicatatkan dalam laporan laba rugi namun masuk ke comprehensive income.

Sebab, aset saham biasanya masuk ke akun available for sell saat dibeli.

Nah, apakah penurunan nilai saham tersebut benar-benar menjadi kerugian atau tidak akan bergantung pada saat penjualan aset tersebut.

Jika saham yang nilainya turun kemudian dijual pada posisi rugi, tentu kerugian akan menjadi terealisasi.

Namun, jika saham tersebut tidak dijual, maka tidak akan terjadi kerugian alias hanya unrealized loss.

Kondisi unrealized loss sebetulnya juga bisa berubah seiring perubahan kondisi di pasar modal.

Saat harga saham kembali naik sehingga nilai aset meningkat, unrealized loss akan berubah unrealized gain.

"Unrealized loss bisa berbalik menjadi unrealized gain saat pasar saham membaik. Perubahan dari unrealized loss ke unrealized gain ini bergantung kondisi pasar dan juga saham yang dimiliki investor," ungkap Budi.

Seperti diketahui, beberapa lembaga keuangan saat ini tengah mengalami unrealized loss.

Setelah PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, yang terbaru BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami unrealized loss sekitar Rp 20 triliun yang berujung pada dugaan kerugian negara dan tindak korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri sebelumnya mengatakan, kerugian investasi merupakan salah satu risiko pasar yang dihadapi oleh investor.

Namun, unrealized loss merupakan kerugian secara buku, bukan faktual.

"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum, apakah perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal," kata Indra.

Menurut Indra, jika potensi kerugian yang belum dibukukan masuk ranah merugikan negara, maka hal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi.

Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata tentu tidak masuk ranah pidana.

https://money.kompas.com/read/2021/03/02/190352426/unrealized-loss-bisa-terjadi-pada-setiap-investor-pasar-modal-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke