Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres tentang Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Usaha Eksisting?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan investasi minuman beralkohol yang tertuang dalam lampiran III pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Izin yang sudah ada, kemudian tidak membatalkannya, yah monggo (silahkan) saja,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun aturan dan mekanismenya mengikuti undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku sebelumnya.

Bahlil juga menilai, pencabutan investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021 tidak akan berdampak sistemik terhadap prospek investor menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, beleid itu baru akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021 mendatang.

Selain itu, hingga saat ini belum ada investor baru yang membangun industri miras tersebut.

“Jadi tidak ada yang tidak pasti, apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini. Jadi yang lama jalan saja, tidak ada hubungannya dengan Perpres 10/2021,” jelas dia.

Bahlil memastikan, kepercayaan investor masih cukup baik meskipun ada pencabutan aturan pembukaan investasi di industri miras. Sebab, investor tetap mempertimbangkan prospek ekonomi dan reformasi struktural yang telah dilakukan Indonesia.

"Kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, juga saya yakin dan percaya atas kerja sama kita semua, maka bisa kita lakukan itu dengan baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya izin investasi miras bukanlah hal baru di Indonesia, sebab sudah ada sejak 1931. Sejak saat itu pemberian izin pembangunan pabrik minuman beralkohol terus berlanjut sampai saat ini.

Total kini sudah ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.

Namun, pembuatan Perpres 10/2021 yang mencakup tata cara investasi di industri miras itu, dimaksudkan untuk mengatur tata kelola industri tersebut menjadi lebih baik. Sehingga nilai ekonomis yang diraup bisa optimal dan merambah pasar ekpor.

Bahlil mengatakan, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang masyarakatnya tak asing dengan minuman beralkohol dan bahkan menjadikannya sebuah kearifan lokal. Tak jarang minuman yang dihasilkan berkualitas ekspor.

Namun karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk dalam bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, maka potensinya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

Kendati demikian, dengan mempertimbangkan pemikiran dari para tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, maka Presiden Jokowi mencabut aturan investasi di industri miras pada Perpres 10/2021. Menurutnya, ini bukan berarti pemerintah tak konsisten dalam membuat kebijakan.

"Atas kajian mendalam lewat proses mendengarkan aspirasi dari tokoh agama dan berbagai pihak, poin tersebut dicabut. Ini bukti Presiden sangat demokratis dan aspiratif mendengar masukan yang konstruktif, kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas," kata Bahlil.

https://money.kompas.com/read/2021/03/02/203000926/perpres-tentang-investasi-miras-dicabut-bagaimana-nasib-usaha-eksisting-

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+