Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik Kapal Perikanan Wajib Beri Jaminan Kesehatan hingga Jaminan Hari Tua untuk ABK

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan," kata Trenggono dalam sosialisasi PP 27 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Trenggono menjelaskan, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja diperlukan agar awak kapal mendapat pertanggungan biaya perawatan dan biaya pengobatan bila mengalami sakit atau cedera selama berada di atas kapal.

"Sementara jaminan kematian diperlukan agar ahli waris mendapat jaminan kehidupan jika awak kapal meninggal dunia saat bekerja," tutur Trenggono.

Sedangkan jaminan hari tua adalah jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK maupun ketika usia pensiun tiba dan tidak mampu bekerja kembali.

"Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," pungkas Trenggono.

Sebagai informasi, PP Nomor 27/2021, merupakan aturan yang disiapkan KKP secara khusus. Materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya perikanan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan dan pembudidayaan ikan di WPP-NDI bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar layak operasi, serta pengendalian impor komoditas perikanan.

Nantinya akan ada 40 aturan turunan dari PP tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

https://money.kompas.com/read/2021/03/03/123540026/pemilik-kapal-perikanan-wajib-beri-jaminan-kesehatan-hingga-jaminan-hari-tua

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke