Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prihatin dengan Kondisi Industri Timah Indonesia, MIND ID Berkomitmen Patuhi Peraturan

KOMPAS.com – Chief Executive Officer (CEO) Mining Industry Indonesia (MIND ID) Orias Petrus mengatakan, PT Timah (Tbk) senantiasa melaksanakan praktik penambangan yang baik dan terukur.

“PT Timah (Tbk) yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri MIND ID, selalu berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan yang berlaku,” kata Orias dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).

Peraturan yang berlaku itu, kata dia, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga reklamasi, serta pascatambang dan pascaoperasi.

Ia menerangkan, MIND ID dan PT Timah berkomitmen menjalankan mandat yang diberikan pemerintah untuk mengelola sumber daya mineral strategis.

Untuk itu, pihaknya mendukung penanganan penambang ilegal bersama pemangku kepentingan dan mendorong tata kelola industri komoditas yang baik.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat maupun provinsi serta aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pernyataan Orias tersebut disampaikan menyusul keprihatinan MIND ID atas perkembangan situasi industri komoditas timah dan peran competent person di Indonesia.

“MIND ID prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peranan serta pengawasan atas laporan competent person terkait validasi neraca perdagangan. Jika ada pelanggaran yang dilakukan competent person, harus ada sanksi yang diberikan,” tuturnya.

Orias yakin, dengan pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung, maka kontribusi dan manfaat untuk masyarakat tentu akan meningkat.

Sebagai informasi, salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah melalui validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh competent person.

Peraturan tersebut diatur dalam tata kelola niaga komoditas timah yang merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806 K/TP/M EM/2018.

Neraca cadangan hanya bisa dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi.

Maka dari itu, competent person memiliki peran strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga perlu ada pengawasan ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme jasa yang diberikan.

Adapun PT Timah telah mencatatkan kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,1 triliun pada 2019.

PNBP itu terdiri dari royalti sebesar Rp 556 miliar, pajak Rp 593 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 105 miliar, bea masuk Rp 18 miliar, dan dividen Rp 120 miliar.

Di samping itu, PT Timah juga menyerap cukup banyak tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.

Saat ini, terdapat setidaknya 35.520 pekerja di PT Timah. Mayoritas pekerja merupakan masyarakat lokal Bangka Belitung.

https://money.kompas.com/read/2021/03/03/134428526/prihatin-dengan-kondisi-industri-timah-indonesia-mind-id-berkomitmen-patuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke