Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lapor Penggunaan PMN, Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan aturan terkait pedoman pengusulan, pelaporan, pemantauan dan perubahan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), untuk perusahaan pelat merah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021.

Dalam aturan itu, penambahan PMN ke dalam suatu BUMN dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN atau perseroan terbatas.

Ada tiga syarat penambahan PMN untuk perbaikan permodalan, yakni jika BUMN tersebut melaksanakan penugasan dari pemerintah, melakukan restrukturisasi dalam rangka penyelamatan, dan melakukan pengembangan usaha.

Untuk penugasan dari pemerintah bagi suatu BUMN, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. Persetujuan penugasan dari menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama masa penugasan (multi years) dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.

Lalu, tambahan PMN untuk kebutuhan penugasan ini nantinya harus diusulkan langsung oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan langsung ke Presiden RI.

Sementara itu, pengajuan PMN dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan BUMN harus diajukan Menteri BUMN ke Menteri Keuangan. Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan PMN dalam rangka pengembangan usaha.

Direksi BUMN bisa mengajukan PMN dalam rangka restrukturisasi dan pengembangan usaha. Namun pengajuan tersebut harus diajukan ke Menteri BUMN terlebih dahulu sebelum Menteri BUMN mengajukan ke Menteri Keuangan.

Dalam pengajuannya, direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari komisaris atau dewan pengawas perusahaan.

Setelah mendapatkan PMN, direksi BUMN wajib melaporkan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada pemilik modal dan pemegang saham negara. Laporan penggunaan dana PMN ini kepada pemegang saham harus dilakukan setiap akhir tahun buku hingga dana tersebut selesai digunakan.


Dalam pengawasan tambahan dana PMN ini dapat langsung dilakukan oleh Menteri BUMN atau bisa juga didelegasikan ke Wakil Menteri BUMN sesuai portofolio masing-masing.

Dalam beleid ini juga disebutkan penggunaan dana PMN ini bisa saja dilakukan pengalihan jika manajemen BUMN mengajukan usulan disertai dengan kajian dan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Namun pengajuan ini nantinya bisa saja ditolak oleh menteri.

PMN yang diberikan secara tunai nantinya harus masuk ke rekening khusus untuk dana tersebut dengan besaran bunga penempatan sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku di masing-masing bank. Bunga yang didapat ini akan masuk dalam akun pendapatan perusahaan namun tidak boleh dimasukkan sebagai perhitungan pemberian bonus/tantiem kepada karyawan dan manajemen perusahaan.

Kepatuhan direksi BUMN terhadap aturan PMN ini akan dimasukan ke dalam Key Performance Indicator (KPI) dan sebagai bahan evaluasi kinerja para bos-bos BUMN.

Jika ada direksi yang tidak melaksanakan aturan ini maka Menteri BUMN bisa memberikan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari penundaan pemberian tantiem bagi dewan direksi dan komisaris hingga pemberhentian dari jabatan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/03/06/145402226/tak-lapor-penggunaan-pmn-bos-bumn-bisa-dicopot-erick-thohir

Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke