Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Retribusi dan Pajak Daerah di Tangan Jokowi, Setoran ke Pemda Makin Seret?

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

“Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Adapun penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Presiden, yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3). Terkait hal ini, Peraturan Presiden paling sedikit mengatur sejumlah hal.

Pertama, mengenai proyek strategis nasional yang mendapat fasititas penyesuaian tarif. Kedua, jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan.

Ketiga, besaran penyesuaian tarif. Keempat, mulai berlakunya penyesuaian tarif. Kelima, jangka waktu penyesuaian tarif. Keenam, daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Ketentuan berikutnya, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali,” tulis Pasal 3 ayat (6).

Prosedur penyesuaian tarif Retribusi dan Pajak Daerah

Adapun penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ini bisa diajukan kepada Menteri Keuangan, oleh Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional.

Pengajuan usulan paling sedikit melampirkan:
a. proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
b. daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;
c. usulan besaran penyesuaian tarif; dan
d. studi kelayakan proyek.

Dalam penjelasan atas aturan ini yang dilampirkan di bagian akhir, disebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk program prioritas nasional difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Percepatan tersebut mempertimbangkan cakupan program prioritas nasional sangat luas sehingga perlu dipertajam agar arah dan tujuannya terukur.

Selain itu, dipertimbangkan juga studi kelayakan dan keluaran dari pelaksanaan proyek strategis nasional relatif sudah jelas dan terukur. Pertimbangan lainnya adalah adanya batasan pemberian fasilitas dengan tetap menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) menegaskan, Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi. Terdapat sejumlah pertimbangan dalam reviu ini.

Pertama, penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 tahun terakhir daerah yang bersangkutan. Kedua, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah. Ketiga, urgensi penetapan tarif. Keempat, kapasitas fiskal daerah. Kelima, insentif fiskal yang telah diterima.

“Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait,” bunyi Pasal 5 ayat (2).

Berikutnya, hasil reviu tersebut dapat berupa rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif. Selain itu, hasil reviu juga bisa berupa penolakan usulan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi.

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) menyebut, Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan.

“Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” demikian tulis Pasal 6 ayat (2).

Adapun Pasal 7 mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden. Hasil pemantauan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan.

https://money.kompas.com/read/2021/03/07/133830626/tarif-retribusi-dan-pajak-daerah-di-tangan-jokowi-setoran-ke-pemda-makin-seret

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke