Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jurus Pemerintah Dongkrak Sektor Industri Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan perhatian terhadap sektor industri agar bisa menjalankan aktivitas sekaligus meningkatkan kinerjanya di saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan stimulus diluncurkan sesuai kebutuhan pelaku usaha demi mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Berbagai jurus jitu yang telah dikeluarkan Kementerian Perindustrian dalam memacu pembangunan industri di Tanah Air, salah satunya memfasilitasi pembangunan kawasan industri.

Hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi.

Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.

"Pengembangan kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara," sebut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto melalui keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).

Kemenperin turut aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Eko menambahkan, upaya mendongkrak daya saing industri nasional, juga dilakukan melalui penerapan peta jalan Making Indonesia.

Program ini untuk memprioritaskan pengembangan terhadap tujuh sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi digital pada proses produksinya agar lebih efisien dan kompetitif.

"Ketujuh sektor prioritas itu adalah industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan. Sektor tersebut mampu memberikan lebih dari 60 persen pada PDB nasional, sehingga diharapkan target besarnya Indonesia menjadi negara 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030," ujar Eko.

Selain itu, mendorong akselerasi penerapan teknologi industri 4.0 pada sektor manufaktur, Kemenperin juga telah menginisiasi pembangunan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0.

Selanjutnya, di sektor industri kecil menengah (IKM), Kemenperin meluncurkan program e-Smart IKM.

Sementara itu, dalam rangka menarik investasi global dan perluasan pasar ekspor bagi sektor industri, Kemenperin mengupayakan keikutsertaan Indonesia sebagai partner country Hannover Messe 2021.

Ajang ini juga akan menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memacu branding nasional sekaligus mendorong peningkatan kapabilitas manufaktur dan pembangunan infrastruktur digital.

Kebijakan lainnya yang dipacu Kemenperin adalah program substitusi impor 35 persen pada tahun 2022, yang dijalankan secara simultan dengan peningkatan utilisasi produksi, mendorong pendalaman struktur industri, dan peningkatan investasi.

Instrumen untuk melaksanakan program substitusi impor ini antara lain penerapan tariff measures, trade remedies, non-tariff measures, dan tata niaga impor.

Pemerintah juga mendorong sektor industri untuk melakukan perluasan pasar ekspor, khususnya pasar-pasar nontradisional.

Dengan menyasar Negara Afrika, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Di samping itu, perlu dilakukan percepatan penyelesaian perundingan dengan negara-negara potensial sebagai agenda prioritas.

Saat ini, Indonesia telah menjalin kerja sama ekonomi komprehensif dengan Australia, Korea, dan Uni Eropa.

Implementasi 23 perjanjian perdagangan bilateral dan regional yang sudah ditandatangani juga harus benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku industri di Indonesia.

Misalnya, melalui IA-CEPA, salah satu peluangnya adalah meningkatkan ekspor sektor otomotif.

https://money.kompas.com/read/2021/03/07/142307826/ini-jurus-pemerintah-dongkrak-sektor-industri-untuk-pemulihan-ekonomi-nasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke