Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

OJK Wajibkan Emiten Delisting Buyback Saham dari Investor

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Kebijakan mengganti aturan lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, pembelian kembali (buyback) bertujuan untuk melindungi investor dan menambah kepercayaan masyarakat pasar modal.

"Dengan ketentuan ini, kami mensyaratkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembali saham. Itu bentuk perlindungan kepada investor ritel. Jadi investor ada jalur untuk mengambil kembali uangnya dan menjual kembali saham yang dia miliki," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Sebelum aturan ada, investor ritel yang memiliki saham di perusahaan delisting memang tidak mendapat kepastian. Hal ini membuat mereka kehilangan dana yang ditanam ke perusahaan tersebut hingga merugi

"Mungkin kita juga tahu ada beberapa emiten yang enggak jelas itu sebenarnya merugikan investor ritel juga karena tidak ada jalan keluar. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai," kata Djustini.

Agar investor ritel mendapat haknya, aturan mewajibkan para pengendali saham emiten ataupun jajaran pengurusnya bertanggungjawab, utamanya jika terbukti mereka yang menyebabkan performa perusahaan menurun.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa perusahaan berpotensi delisting masih disuspensi selama 24 bulan. Pendapatan perusahaan tersebut nol sementara nilai ekuitasnya negatif.

"Ada pasal-pasal yang mewajibkan para pengendali ataupun komisaris/direksi yang terbukti, atau dialah yang menyebabkan performa perusahaan buruk, maka ikut bertanggung jawab. OJK bisa mengenakan sanksi atau meminta mengembalikan manfaat yang dia ambil secara tidak sah tadi," pungkas Djustini.

Mengutip POJK, perseroan bisa melakukan buyback tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Buyback dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor perusahaan terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 pihak.

Hal ini dikecualikan jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham atau jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak sesuai yang ditetapkan OJK.

Adapun besaran harga buyback saham dibagi menjadi 3, yakni jika perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup atas kemauan sendiri, atas perintah OJK, atau atas permohonan BEI.

Bila berdasarkan permintaan perusahaan sendiri atau perintah OJK, maka harga buyback saham harus lebih tinggi daripada harga rata-rata perdagangan harian di bursa dalam jangka waktu 90 hari terakhir.

Bila saham mengalami suspensi selama 90 hari atau lebih, maka harga pembelian harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari suspensi.

Sedangkan bila perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup atas permohonan BEI, maka harga buyback saham adalah harga rata-rata perdagangan dalam jangka waktu 30 hari terakhir atau nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, mana yang lebih tinggi.

https://money.kompas.com/read/2021/03/09/184116626/ojk-wajibkan-emiten-delisting-buyback-saham-dari-investor

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Whats New
Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Whats New
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Whats New
21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

Whats New
Viral Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, AP II: Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku

Viral Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, AP II: Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku

Whats New
Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerisasi di Bea Cukai

Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerisasi di Bea Cukai

Whats New
BUMN Ini Buka Lowongan Kerja untuk S-1, Simak Posisinya

BUMN Ini Buka Lowongan Kerja untuk S-1, Simak Posisinya

Work Smart
Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Whats New
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Jadi 5 Persen

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Jadi 5 Persen

Whats New
SVB Bangkrut, Simpanan Nasabah Bank-bank Kecil AS Anjlok

SVB Bangkrut, Simpanan Nasabah Bank-bank Kecil AS Anjlok

Whats New
Bayar Klaim Tertunda, AJB Bumiputera Bakal Jual Aset Properti

Bayar Klaim Tertunda, AJB Bumiputera Bakal Jual Aset Properti

Whats New
Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS Unpad 2023, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS Unpad 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
536.535 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Via Tol Selama Libur Nyepi

536.535 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Via Tol Selama Libur Nyepi

Whats New
CIMB Niaga Finance Bidik Target Pembiayaan Tumbuh 35 Persen Saat Ramadhan 2023

CIMB Niaga Finance Bidik Target Pembiayaan Tumbuh 35 Persen Saat Ramadhan 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+