Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkominfo Anggap Implementasi UU Cipta Kerja Pasal Migrasi Penyiaran Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli mengatakan, implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal migrasi penyiaran dari teresterial ke digital atau Analog Switch Off (ASO) berpotensi menjadikan jaringan telekomunikasi lebih baik.

Hal ini, menurut dia, juga bisa membuka lebar peluang untuk mendapatkan keuntungan secara finansial melalui ruang digital.

"Keuntungan ekonomi, misalnya setiap kenaikan 10 persen pada kualitas broadband internet, maka akan ada dampak sekitar 1,25 persen untuk pertumbuhan ekonomi. Ini sangat spektakuler," ujar Ramli dalam Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9) yang disiarkan secara virtual, melalui akun Youtube FMB9ID_IKP, Rabu (10/3/2021).

Menurut Ramli, pandemi Covid-19 dapat menjadi contoh pentingnya peran telekomunikasi yang berkualitas pada sektor perekonomian, khususnya ekonomi digital.

Terlebih di saat pusat perbelanjaan lesu dan sepi pengunjung.

Namun, pasar digital dalam negeri dari berbagai platform aplikasi daring mampu meraup untung yang terbilang besar.

Terbukti, transaksi dari sektor perdagangan digital melonjak tajam.

"Kita rasakan ketika semua orang berhenti berkegiatan. Mal dan tempat wisata tutup. Namun, yang namanya perdagangan online jalan terus karena adanya internet," imbuh Ramli.

Ramli menambahkan, kualitas jaringan yang semakin bagus juga akan membuka peluang pekerjaan bagi berbagai elemen masyarakat beberapa waktu ke depan. 

Di samping itu, kesempatan untuk mendapat kerja akan terbuka lebar bagi para masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan.

"Zaman jaringan 2G dan 3G, mana bisa menyerap tenaga kerja seperti yang dilakukan oleh transportasi online saat ini," ungkap dia.

Ramli menerangkan, ASO akan membuat jaringan broadband internet dalam negeri semakin berkualitas.

Sebab, ASO menyediakan pita frekuensi yang cukup lebar, untuk memenuhi kebutuhan jaringan 5G yang besar.

Hal itu disebabkan pita frekuensi yang diperuntukkan bagi televisi analog yang sangat besar dapat dipangkas menjadi lebih sedikit.

Sisa pita frekuensi tersebut dapat dipergunakan sebagai wadah dari jaringan berkualitas 5G ke depannya.

Saat ini, lanjut Ramli, kebutuhan industri penyiaran televisi dalam negeri membutuhkan pita frekuensi sebanyak 700 MHz.

Dengan beralih ke digital maka kebutuhan dari industri penyiaran hanya membutuhkan sekitar 588 MHz. 

Dia menambahkan, akan banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui kebijakan ASO ini.

Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada setiap elemen masyarakat mulai saat ini untuk mengecek apakah televisi sudah kompetibel dengan kebijakan tersebut atau belum.

Apabila belum, bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya dengan televisi digital.

Bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp 150.000- Rp 250.000.

"Saya mengajak masyarakat dapat segera beralih ke digital. Karena banyak keuntungan yang didapatkan," jelas Ramli.

https://money.kompas.com/read/2021/03/11/070222726/kemenkominfo-anggap-implementasi-uu-cipta-kerja-pasal-migrasi-penyiaran-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke