Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftar WLKP Masih Minim, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar secara Online

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mendesak perusahaan mendaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak yakni pelaksanaan WLKP secara daring," katanya.

Dia mengatakan itu saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021).

Haiyani mengatakan, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online masih sangat sedikit dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/2021) terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.

“Oleh karena itu, kami terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLKP secara online," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/3/20210).

Tak hanya itu, Haiyani menegaskan, ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Langkah tersebut sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).

Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.

Haiyani menjelaskan, WLKP diperlukan guna memperbarui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada Sisnaker.

Dia menyebut, pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP akan membuat perusahaan secara otomatis terdaftar ke dalam database Kemnaker.

Dengan begitu, pemerintah dapat menggunakannya untuk memberikan pelayanan lebih baik terhadap kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

"Harapan saya, pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, kondusifnya kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya karena keberhasilan mengatasi beberapa persoalan ketenagakerjaan.

Dia menilai, keberhasilan tersebut karena Disnaker selalu memperoleh pembinaan dan arahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta seluruh jajaran lingkup pengawasan dan K3.

"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online," ujarnya.

Dalam laporan acara, Direktur Bina K3, Muhammad Idam menyampaikan, acara ini dihadiri 5 orang Kepala Balai Unit Pelaksana Teknis Pusat dan 15 orang Unit Pelaksana Teknis Daerah, 4 Struktural Unit Pelaksana Teknis K2 Surabaya, 11 penguji K3, dan 2 orang narasumber.

Adapun, Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyatukan persepsi pelaksanaan program WLKP di wilayah.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat komitmen secara sinergis dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan terpadu, berkesinambungan, dan tepat sasaran.

https://money.kompas.com/read/2021/03/12/185438326/pendaftar-wlkp-masih-minim-kemnaker-desak-perusahaan-daftar-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke