Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah UMKM yang Mengakses Pendanaan lewat Skema Patungan Masih Rendah

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sebelum Peraturan OJK, POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan, total pelaku UMKM yang menerbitkan saham di Equity Crowdfunding sepanjang tahun 2020 hanya mencapai 129 penerbit, dengan jumlah dana sebesar Rp 191,2 miliar.

"Jumlah pelaku UMKM yang mengakses Equity Crowdfunding ini memang masih terbilang sedikit dibanding total UMKM yang ada di Indonesia," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Senin (15/3/2021).

Oleh karenanya, Hoesen berharap dengan diterbitkannya POJK 57/2020 yang menggantikan POJK/2018 pada tahun lalu diharapkan dapat merubah hal tersebut.

Pasalnya dengan skema crowdfunding baru, efek yang ditawarkan tidak lagi hanya berbentuk saham, tapi juga meliputi efek bersifat utang dan sukuk.

Selain itu, melalui aturan baru itu OJK juga memperluas kriteria penerbit saham, dari semula hanya PT dan koperasi, jadi dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya.

"Kehadrian alternatif pembiayaan layanan dana diharapkan cukup memberikan angin segar bagi pelaku UMKM, sehingga dapat mengakses dan memanfaatkan industri pasar modal sebagai alternatif pendanaan," tutur Hoesen.

Dengan adanya penyempurnaan tersebut, istilah dari Equity Crowdfunding pun berubah menjadi Security Crowdfunding (SCF).

"Ini diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel," ucapnya.

Sebagai informasi, dengan adanya perubahan aturan tersebut, calon penerbit efek yang tertarik dapat memberikan dokumen kebutuhan informasi lengkap kepada pihak penyelenggara. Setelah dianggap layak, penyelenggara memuat informasi terkait penerbit.

Dua hari berselang, masa penawaran dimulai. Masa penawaran akhir berlangsung pada 45 hari setelahnya.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah efek ke penyelenggara. Proses ini memakan waktu dua hari kerja untuk kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham).

https://money.kompas.com/read/2021/03/15/131642426/jumlah-umkm-yang-mengakses-pendanaan-lewat-skema-patungan-masih-rendah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke