Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksinasi Gotong Royong Gratis bagi Karyawan, tetapi Tarif Dibebankan ke Perusahaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, para karyawan perusahaan yang akan mengikuti program vaksinasi gotong royong tak akan dikenakan biaya.

Nantinya, biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak perusahaan di mana karyawan itu bekerja.

Namun, perusahaan tersebut akan dikenakan biaya vaksinasi untuk para karyawannya.

Tarif yang akan dikenakan kepada tiap perusahaan akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

“Tarifnya memang akan ditentukan oleh kami, tapi kami baru akan menentukan tarifnya sesudah pihak BUMN bersama Kadin duduk bersama datang ke kami. Jadi harus ada kesepakatan antarmereka,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/3/2021).

Budi menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal vaksinasi gotong royong ini.

Nantinya, Bio Farma selaku penyedia vaksin akan berkoordinasi dengan Kadin sebagai perwakilan dari para pengusaha.

“Yang penting prinsipnya tidak dipungut biaya ke masyarakat,” kata mantan Direktur Utama PT Inalum itu.

Mantan Wakil Menteri BUMN ini menjelaskan, masalah distribusi dan penyuntikan akan dibebankan ke Bio Farma dan pihak swasta.

Hal ini perlu dilakukan agar tak mengganggu proses vaksinasi gratis yang sedang dilakukan pemerintah.

“Sasaran penerimanya adalah karyawan-karyawati dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian, distribusi dan penyuntikannya juga dilakukan Bio Farma dan pihak swasta agar tidak membebani faskes yang ada untuk melakukan vaksinasi gratisnya,” kata Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/03/15/140543626/vaksinasi-gotong-royong-gratis-bagi-karyawan-tetapi-tarif-dibebankan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke