Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, dan DJP online (e-filing).

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Lantas, berapa denda telat lapor SPT?

Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
  • Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Terakhir 31 Maret 2021, ini denda telat lapor SPT

https://money.kompas.com/read/2021/03/15/180600226/simak-ini-denda-telat-lapor-spt-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke