Alasannya, keputusan tersebut harus terlebih dahulu dibicarakan dengan para stakeholder terkait.
“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Budi menambahkan, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan dan tracing Covid-19 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang pada musim mudik lebaran kali ini.
Pihaknya, lanjut Budi, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan. Misalnya, dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti, memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
Selain itu, dalam menghadapi musim mudik lebaran tahun ini pihaknya telah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survey nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran Tahun 2021 yang akan menjadi rekomendasi pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini.
https://money.kompas.com/read/2021/03/16/144400726/budi-karya--kemenhub-tak-bisa-larang-atau-izinkan-mudik-lebaran-2021