Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pasar modal bisa jadi masih terbilang awam bagi banyak masyarakat di Tanah Air. Pasar modal modal adalah tempat bertemunya dua pihak, yakni pertama perusahaan emiten yang membutuhkan dana, kedua yakni investor yang ingin menanamkan dananya.

Sama halnya dengan pasar yang jadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, pengertian pasar modal yakni mempertemukan antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan modal atau emiten (apa itu pasar modal).

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten pasar modal adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.

Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Emiten di pasar modal dapat menawarkan efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Jenis efek yang lain adalah sukuk, yang merupakan efek syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Pihak yang terlibat

Selain investor dan emiten, untuk melaksanakan transaksi di pasar modal, memerlukan pihak lain antara lain PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang jadi operator sekaligus regulator perdagangan di bursa pasar modal.

Berikutnya adalah perusahaan sekuritas atau broker yang memfasilitasi perantara perdagangan, broker pasar modal juga biasa disebut dengan pialang.

Berikutnya adalah underwriter atau penjamin emisi. Fungsi underwriter adalah bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.

Selain itu, ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam perdagangan di pasar modal adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Selain diatur oleh BEI, perdagangan di pasar modal diawasi langsung oleh OJK yang menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal.

Jenis pasar modal

Di Indonesia, saat ini hanya ada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan sebagai pasar modal di Indonesia. BEI memiliki kantor di Jalan Sudirman, Jakarta. BEI juga tercatat membuka cabang di beberapa kota besar di Indonesia. 

BEI sendiri merupakan penggabungan dari dua bursa yang pernah ada di Indonesia, yakni Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sebutan lain dari BEI adalah IDX.

Contoh pasar modal di Asia Tenggara antara lain Bursa Malaysia (KLSE), Philippine Stock Exchange (PSE), Stock Exchange of Thailand (SET), dan Ho Chi Minh City Stock Exchange.

Secara global, bursa efek terbesar di dunia saat ini adalah Bursa Efek New York (New York Stock Exchange), Bursa Efek NASDAQ (NASDAQ Stock Exchange), Bursa Efek London (London Stock Exchange), dan Bursa Efek Jepang (Japan Stock Exchange Group).

Sementara jika berdasarkan jenis transaksinya, pengertian pasar modal (apa itu pasar modal) terbagi menjadi dua, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar perdana pasar modal adalah tempat efek-efek atau surat berharga lainnya diperdagangkan untuk pertama kalinya yang nantinya akan tercatat resmi di bursa.

Sementara pasar sekunder adalah perdangan efek yang sudah terdaftar di bursa pasar modal. Dengan kata lain, arti pasar modal, investor yang sudah membeli efek di pasar perdana bisa menjual efeknya dengan harga lebih tinggi di pasar sekunder.

Fungsi pasar modal

Sesuai namanya, fungsi pasar modal adalah mempertemukan emiten yang membutuhkan dana dengan investor. Dengan bertemunya pihak yang membutuhkan dana dan kelebihan dana, maka secara langsung akan menjalan roda perekonomian suatu negara.

Ini karena dana-dana yang didapat dari investor di pasar modal adalah digunakan untuk pengembangan usaha, penambahan mesin produksi, penambahan tenaga kerja, ekspansi bisnis, pembayaran utang, dan sebagainya.

Sementara bagi masyarakat atau investor, pasar modal berfungsi untuk menanamkan uangnya lewat instrumen investasi yang disediakan pasar modal seperti saham dan obligasi sehingga mendapatkan imbal balik.

Perusahaan publik

Menurut OJK, perusahaan publik di pasar modal adalah perseroan terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.

https://money.kompas.com/read/2021/03/17/000600126/apa-itu-pasar-modal-pengertian-fungsi-jenis-dan-contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke