KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki peran penting dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam menciptakan ketenangan kerja dan kemajuan berusaha.
Oleh karenanya, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial dituntut untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.
"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial punya peran yang sangat vital dan mampu bekerja secara profesional untuk menciptakan keadilan sosial dan hubungan kerja yang harmonis," katanya.
Dia mengatakan itu saat mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Periode 2020-2023 di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Pada kesempatan ini, Ida menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan APKI dan AMHI.
Ia berharap, pengukuhan dua organisasi ini mampu mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan antara unit hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.
Dia juga berharap, keberadaan dua organisasi profesi ini mampu mengilhami sinergi aparatur ketenagakerjaan yang membidangi pelatihan, penempatan tenaga kerja, pengawasan dan pembinaan hubungan industrial, serta berkolaborasi dengan stakeholder terkait.
"Koordinasi dan konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial ini menjadi langkah awal agar diikuti oleh instruktur, pengantar kerja serta penguji K3,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Dengan begitu, lanjutnya, ke depan tercipta sinergi, kesatuan visi dan langkah bersama antar seluruh insan bidang ketenagakerjaan.
Ida pun meminta momentum pengukuhan APKI dan AMHI ini mampu mendukung pelaksanaan agenda 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik bidang ketenagakerjaan bagi masyarakat.
"Saya berharap APKI maupun AMHI mampu menjadi organisasi profesi yang kuat, mandiri dan profesional,” terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Selain itu, lanjut Ida, kedua organisasi itu diharapkan menjadi wadah komunikasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial yang cerdas dan unggul.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang menambahkan, saat ini pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang ada sebanyak 1.556 orang.
Sementara itu, pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial sebanyak 820 orang.
“Untuk itu, dalam melakukan tugas fungsinya, pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan harus saling berkoordinasi dan bekerjasama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Sementara itu, Ketua AMHI Sahat Sinurat mengatakan pelantikan pengurus AMHI merupakan tonggak awal untuk melaksanakan kebijakan Ketenagakerjaan, khususnya 9 Lompatan Besar Kemnaker dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan.
"Sejalan dengan Bu Menaker, harapannya pejabat fungsional lain di Kemnaker juga membentuk Asosiasi seperti pelatihan, pengantar kerja,” ungkapnya usai dilantik.
Melalui asosiasi ini, dia berharap pihaknya bisa membantu pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya ke daerah.
Begitu pula dengan Ketua APKI Sudi Astono yang menegaskan pihaknya lebih percaya diri setelah memperoleh dukungan dari pimpinan tinggi (Menaker).
Untuk itu, pihaknya akan bekerja lebih kuat mendukung program pemerintah secara nasional, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
"Kami siap untuk mengawal reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan siap kolaborasi dengan AMHI dan stakeholder lainnya," ujar Sudi usai dilantik.
https://money.kompas.com/read/2021/03/17/184126826/menaker-ida-minta-apki-dan-amhi-koordinasikan-pengawas-ketenagakerjaan-dan