Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Ada Larangan, Apakah PNS Boleh Mudik Lebaran?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sampai saat ini masih melakukan koordinasi terkait pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu arahan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, untuk menentukan apakah pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

"Kami menyarankan sebaiknya menunggu kebijakan dari menko perekonomian (Airlangga Hartarto) sebagai ketua penanganan Covid-19, mengikuti kondisi status Covid-19 secara nasional," kata Tjahjo kepada Kompas.com, dikutip pada Kamis (18/3/2021).

Oleh karenanya, sampai saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih belum dapat memastikan kebijakan pelaksanaan mudik Lebaran bagi PNS.

"Sewaktu Imlek dan Isra Miraj ada surat dari ketua Satgas kepada menpan, menaker, menteri BUMN, kapolri, dan TNI agar ada larangan keluar kota," kata Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, pemerintah masih akan melakukan pembahasan terkait pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

Dengan demikian, keputusan diperbolehkan atau tidaknya mudik masih belum pasti.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak melarang atau mengizinkan pelaksanaan mudik.

Pada tahun lalu, Kemenhub hanya bisa menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, yang merupakan aturan pelaksana dari keputusan larangan mudik rapat terbatas kabinet.

“Tahun ini akan dikoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Covid-19,” kata Adita kepada Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan Kemenhub tidak melarang pelaksanaan mudik, tetapi menurut Adita pernyataan tersebut bukan lah keputusan absolut pemerintah.

“(Kemenhub) tidak bisa melarang atau mengizinkan,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/03/18/144001326/belum-ada-larangan-apakah-pns-boleh-mudik-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke