Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperluas, PPKM Mikro Kini Berlaku di 15 Provinsi

Selain itu, kebijakan ini juga diperluas ke lima provinsi lain. Sehingga keseluruhan ada 15 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.

Airlangga mengungkapkan, perluasan ke lima provinsi, yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dilakukan dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Untuk efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi secara paralel maka disampaikan ini (PPKM) diperpanjang pada 23 Maret hingga 5 April dan lima daerah tambahan yakni Kalsel, Kalteng, Sulut, NTT, dan NTB," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Adapun 10 provinsi lain yang sudah lebih dahulu menerapkan PPKM mikro yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM mikro didasarkan pada beberapa indikator, yakni tingkat keterisian rumah sakit yang di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Selain itu juga tingkat kematian dari setiap kasus yang berada di atas rata-rata nasional.

Ia mengklaim penerapan PPKM mikro berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19.

Dalam paparannya ia mengatakan, saat ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia secara kumulatif mencapai 1,4 juta dengan jumlah kasus aktif sebanyak 131.753 atau 9,12 persen.

"Itu masuk ke single digit dan sudah lebih baik dari tingkat global yang sebesar 17,23 persen," ujar Airlangga.

Selain itu, tingkat kesembuhan mencapai 88,16 persen, lebih tinggi dari global yang sebesar 80,56 persen.

Meski di sisi lain tingkat kematian atau fatality rate sebesar 20,71 persen atau di atas rata-rata global yang sebesar 22,21 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/03/19/142744926/diperluas-ppkm-mikro-kini-berlaku-di-15-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke