Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya

Namun tak sedikit pula yang masih menyimpan pertanyaan apa itu cek dan jenis-jenisnya yang sah untuk digunakan. Tak jarang pula kita bingung bagaimana menggunakannya ketika tiba-tiba menerima cek dari orang lain.

Bahkan masih ada yang mengira cek hanyalah coretan kertas biasa, tanpa sadar bahwa cek bisa dicairkan menjadi uang tunai. Karena itu, jika menerima cek, kamu perlu tahu apa yang harus dilakukan agar bisa mendapat uang dari pencairan cek tersebut.

Sebelum itu, kamu perlu memahami apa itu definisi cek. Secara umum, pengertian cek adalah adalah surat atau dokumen yang berisi perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada pemegang cek pada saat dibawa atau diunjukkan kepada bank.

Bank Indonesia (BI) dalam laman resminya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah prinsip umum dalam penggunaan cek.

Disebutkan bahwa cek merupakan sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Prinsip berikutnya, yakni cek dapat dipindahtangankan dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.

Syarat formal dan cara menggunakan cek

Unsur cek atau dikenal juga sebagai syarat formal cek merupakan unsur-unsur yang harus termuat dalam cek tersebut. Ini menentukan sah atau tidaknya cek untuk digunakan.

Unsur pertama, yakni nama “Cek” harus termuat dalam warkat. Selain itu, harus terdapat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

Cek juga harus menerangkan nama pihak yang harus membayar, dalam hal ini Bank Tertarik. Bank Tertarik adalah bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan cek.

Adapun istilah Penarik, digunakan untuk menyebut orang atau badan pemilik Rekening Giro atau fasilitas Rekening Khusus yang menerbitkan cek.

Selain itu, ada pula istilah Pemegang, yakni orang atau badan yang berhak memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Bank Tertarik.

Unsur lain yang harus ada dalam cek adalah penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan. Selanjutnya, harus ada pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik. Yang terpenting juga, cek wajib dibubuhi tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (Penarik).

“Cek yang tidak memenuhi unsur/syarat formal cek tidak berlaku sebagai cek,” tulis BI dalam laman resminya, dikutip Minggu (21/3/2021).

Hanya saja, BI menyampaikan, jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
  • Jika pada cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.

“Namun dalam praktiknya, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang sudah memungkinkan Bank Tertarik dapat melakukan verifikasi data Penarik secara nasional maka cek tidak harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik,” jelas BI.

Jenis-jenis cek yang berlaku di Indonesia

Terdapat dua jenis cek yang berlaku di Indonesia. Jenis pertama adalah Cek Atas Nama (Aan Order), yaitu cek yang mencantumkan nama penerima dana.

Untuk cek jenis ini, Bank Tertarik akan melakukan pembayaran hanya kepada nama yang tertera pada cek tersebut.

“Namun pada praktiknya, cek yang telah mencantumkan nama penerima cek tetapi tidak mencoret kata “atau pembawa” maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas Unjuk/Pembawa,” beber BI.

Jenis berikutnya adalah Cek Atas Unjuk/Pembawa (Aan Tonder), yaitu cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana.

“Bank Tertarik akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut dan mengunjukan kepada Bank Tertarik,” demikian bunyi penjelasan BI.

Dari dua jenis cek tersebut, ada lagi macam-macam bentuk cek yang penerbitannya dilakukan beragam demi keamanan. BI mengatakan, untuk pengamanan cek, Penarik atau Pemegang dapat membatasi pihak yang dapat menerima pembayaran atas cek.

Pembatasan bisa diwujudkan dengan Cek Silang (Cek Bersilang), yaitu membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat menerima pembayaran atas cek tersebut dengan menyilang cek.

Cek Silang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Cek Silang Umum dan Cek Silang Khusus. Cek Silang Umum, yaitu cek yang di antara garis silangnya tidak dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan tulisan apapun.

Konsekuensi dari Cek Silang Umum adalah Bank Tertarik hanya dapat membayarkan cek tersebut dengan cara:

  • Pemindahbukuan kepada nasabah di bank selain Bank Tertarik; atau
  • Tunai maupun pemindahbukuan kepada nasabah di Bank Tertarik.

Adapun Cek Silang Khusus, yaitu cek yang diantara garis silangnya dimuat atau dicantumkan nama suatu bank.

“Konsekuensi dari Cek Silang Khusus adalah Bank Tertarik hanya dapat melakukan pembayaran kepada bank yang namanya dicantumkan dalam Cek Silang Khusus. Dalam hal nama bank yang dicantumkan dalam Cek Silang Khusus adalah nama Bank Tertarik sendiri, maka Cek Silang Khusus tersebut dapat dibayarkan kepada nasabah Bank Tertarik,” tulis BI.

Selain itu, ada pula pembatasan melalui Cek Perhitungan, yaitu membatasi pembayaran cek hanya secara pemindahbukuan. Pembatasan pembayaran cek dilakukan dengan menulis pada halaman depan cek dengan arah miring, “untuk dimasukkan ke dalam rekening” atau pernyataan sejenis.

Masa kedaluarsa, pengalihan, dan perubahan cek

BI menjelaskan, tenggang waktu pengunjukan cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi Pemegang untuk melakukan pengunjukkan, yaitu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan Cek. Adapun masa kedaluwarsa cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.

BI menegaskan, cek sebagai surat berharga atau negotiable instrument dapat dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan Cek Atas Unjuk/Pembawa dialihkan dengan cara penyerahan cek secara fisik dari tangan ke tangan.

Sedangkan pengalihan Cek Atas Nama dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, Cek Atas Nama dengan atau tanpa klausula yang tegas “kepada tertunjuk” dialihkan dengan cara endosemen.

Kedua, Cek Atas Nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk” (Cek Rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie . Cessie adalah pengalihan hak berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Adapun endosemen dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa) atau membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen blangko).

“Dengan dialihkannya cek, maka seluruh hak atas pembayaran cek tersebut dialihkan kepada Pemegang baru," tegas BI.

Sejalan dengan itu, perlu diperhatikan pula terkait perubahan cek. Jika terdapat perubahan penulisan pada cek, Penarik harus mencoret tulisan sebelumnya, menuliskan perubahannya, dan membubuhkan tanda tangannya pada tempat terdekat dari perubahan tersebut.

Terkait dengan pembatalan dan pemblokiran cek, Penarik tidak dapat membatalkan cek selama Tenggang Waktu Pengunjukan. Pembatalan cek hanya dapat dilakukan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan Cek berakhir.

“Pembatalan cek hanya dapat dilakukan oleh Penarik dengan cara menyampaikan surat permohonan pembatalan cek kepada Bank Tertarik secara tertulis, yang paling sedikit memuat informasi nomor Cek, Tanggal Penarikan Cek, nilai nominal Cek, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan. Pada surat tersebut juga dilampirkan fotokopi identitas diri Pemilik Rekening,” kata BI.

Adapun Penarik dapat mengajukan permintaan pemblokiran pembayaran cek dengan alasan hilang atau dicuri. Untuk pemblokiran cek hilang, Bank Tertarik melakukan pemblokiran cek berdasarkan surat permintaan pemblokiran cek dari Penarik, yang disertai dengan surat asli keterangan dari Kepolisian.

“Untuk pemblokiran cek karena Penarik diduga terkait dengan tindak pidana, Bank Tertarik melakukan pemblokiran cek berdasarkan surat dari instansi yang berwenang,” jelas BI.

https://money.kompas.com/read/2021/03/21/124439326/apa-itu-cek-pengertian-jenis-jenis-dan-cara-menggunakannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke