Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pipa dan Kabel Bawah Laut, Luhut: Jangan Kita Pura-pura Bodoh

Luhut menilai, hal tersebut penting agar kabel atau pipa bawah laut menjadi lebih tertata dan tidak semrawut. Ia pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur proses bisnis dari hulu sampai hilir terkait perizinan pipa atau kabel bawah laut sesuai ruang dan lingkungan.

"Saya harap semua melihat, semua baca (UU Ciptaker) sehingga bekerja dasarnya itu. Kita sudah terlalu lama dininabobokan oleh keadaan ini. Jadi jangan kita pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Jangan buat diri kita kerdil," kata Luhut dalam sosialisasi Kepmen Nomor 14 Tahun 2021 secara virtual, Senin (22/3/2021).

Adapun pendataan dan identifikasi alur kabel atau pipa bawah laut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut.

Luhut menyebut, aturan itu bakal berperan dalam penataan kabel atau pipa bawah laut yang lebih tertib, disiplin, dan teratur.

"Negeri kita jangan jadi korban dari ketidakdisiplinan kita dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Itu saya minta supaya bisa dipahami. Kita makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia yang semrawut," ujarnya.

Luhut menyebut, penataan kabel dan pipa bawah laut berhasil disepakati dalam 1 tahun terakhir melalui tim yang dibentuk kementerian koordinator.

Tim terdiri dari tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Luhut dan beranggotakan para menteri. Ada pula Kelapa Lembaga Pelaksana yang beranggotakan eselon I lintas kementerian.

Tim menyetujui peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach menhol, termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan antara lain di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

"Ini sudah cukup lama kita kerjakan hampir 2 tahun lebih. Dan kemarin sudah diputuskan, saya harap membuat negeri kita makin disiplin," ucap Luhut.

Lebih lanjut dia menyebut, kabel atau pipa yang sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan dapat terus berjalan hingga habis masa izin.

Nantinya untuk perpanjangan izin, harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunan yang baru. Artinya kabel atau pipa yang tertanam di bawah laut dan ingin memperpanjang masa izin harus menaati alur yang telah ditetapkan.

https://money.kompas.com/read/2021/03/22/114625726/soal-pipa-dan-kabel-bawah-laut-luhut-jangan-kita-pura-pura-bodoh

Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke