Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Minta Erick Thohir Cabut Aturan Komisaris BUMN Bisa Rangkap Jabatan

Aturan rangkap jabatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

Namun, aturan itu juga mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas yang rangkap jabatan wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75 persen, sebagai syarat untuk memperoleh tatiem/insentif kinerja.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, Permen BUMN 10/2020 itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999.

Lantaran, pada Pasal 26 mengatur bahwa jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi dan komisaris pada perusahaan lain.

Apabila perusahaan-perusahaan itu di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu.

"Rangkap jabatan tersebut bisa berakibat pada persiangan praktek usaha yang tidak sehat, sehingga menghambat persaingan usaha," kata Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).

Secara rinci, rangkap jabatan komisaris BUMN berpotensi membuat perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.

Menurutnya, koordinasi kesepakatan horizontal itu akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan antar perusahaan dalam pasar yang sama.

"Jika perusahaan yang bersangkutan ada di pasar yang sama, maka potensi mengarah ke kartel semakin kuat," imbuhnya.

Selain itu berpotensi terjadi penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling, serta aksi korporasi lain yang melibatkan perusahaan di mana komisarisnya saling rangkap jabatan.

Kemudian berpotensi membuat tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, di mana komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.

Oleh sebab itu, lanjut Taufik, KPPU pun sudah menyampaikan dua rekomendasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat akibat rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Pertama, menyarankan untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.

Kedua, untuk memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran terkait persaingan usaha.

"Ini dua poin yang kami sampaikan ke Menteri BUMN dalam semangat pencegahan, lebih baik di cegah di awal sebelum terjadinya pelanggaran kalau hanya dibiarkan," pungkas Taufik.

https://money.kompas.com/read/2021/03/22/210400326/kppu-minta-erick-thohir-cabut-aturan-komisaris-bumn-bisa-rangkap-jabatan

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke