Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong agar penggabungan data dapat terlaksana dengan cepat.
“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Dengan adanya integrasi data, Ida menambahkan pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Ida.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh yang telah ikut berbagai program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis menjadi peserta program JKP begitu PP 37/2021 diundangkan dan berlaku.
https://money.kompas.com/read/2021/03/23/190300626/jalankan-jkp-kemenaker-integrasikan-data-dengan-bpjs-ketenagakerjaan