Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Daftar Terbaru 148 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Jumlah tersebut bertambah 4 platform pinjol dari yang sebelumnya 144 pinjol.

"Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan," sebut OJK dalam siaran pers, Selasa (23/3/2021).

Adapun 4 fintech yang terdaftar dan berizin ini antara lain, PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.

Dengan penambahan 4 aplikasi pinjol, jumlah perusahaan yang berizin di OJK menjadi 45 penyelenggara.

Lebih lanjut OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending alias pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hal ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari pinjol bodong.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," sebut OJK.

Secara rinci, berikut 148 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Klik ACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohon Dana, Mekar, Ada Kami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, dan Rupiah Cepat.

Selanjutnya, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjam Yuk, Finplus, UangMe, Pinjam Duit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, Klik UMKM.

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Kredifazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, Tanifund, danaIN, Indofund.id, Avantee, dan Dana Bijak.

Kemudian, Modal Rakyat, Kawan Cicil, Sanders One Top Solution, Kredit Cepat, Rupiah One, Dana Cita, Dana Didik, Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, Samakita, Vestia, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, lumbungdana, Lahansikam, dan Modal Nasional.

Lalu, Danabagus, Shopee Pay Later, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia, gandengtangan, modal antara, komunal, ProsperiTree, Cairin, Empat Kali, Jembatan Emas, kredible, Klik Kami, Digilend, asakita, Duha Syariah, qazwa, bsalam, One Hope, Ladang Modal, Dhanalapa, dan Restock.id.

Lebih lanjut, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, goena, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, Kontanku, ikimodal, Ethis, Kapitalboost.

Kemudian Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, Mitra P2P lending, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Pinjam Kan, PiNBee, kfund, Ringan, Sakuceria, indosaku, SolusiKita, Ivoji, pinjamindo, dan Kotakkoin.

https://money.kompas.com/read/2021/03/23/191800226/simak-daftar-terbaru-148-pinjol-terdaftar-dan-berizin-di-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke