Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM Bilang, Komisi GoFood 20 Persen+Rp 1.000 Masih Wajar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), menilai kebijakan penyesuaian komisi yang dilakukan Gojek terhadap mitra GoFood-nya, merupakan hal yang wajar karena dalam bisnis selalu ada biaya yang dibutuhkan.

"Penyesuaian komisi GoFood ini adalah murni keputusan bisnis dan semestinya ada banyak benefit yang akan diterima para mitra GoFood yang mayoritas merupakan UMKM. Hal biasa saja ya," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/3/2021).

Fiki berpendapat kebijakan yang dilakukan oleh Gojek tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.

Selain itu, kehadiran platform berbasis digital seperti GoFood dan ekosistem digital lainnya merupakan salah satu faktor yang mengakselerasi transformasi digital bagi UMKM di Indonesia.

“Para penjual makanan yang tadinya hanya melayani terbatas pelanggan yang datang, sekarang dapat mengakses pasar yang lebih luas,” jelas dia.

Fiki menjelaskan bahwa pihak GoFood perlu melakukan upaya pendampingan yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi para mitra UMKM untuk terus meningkatkan kualitasnya.

Hal ini diyakininya akan mendekatkan mitra UMKM tersebut selangkah lebih maju untuk naik kelas dan masuk ke sektor formal.

Selain pendampingan, lanjutnya, GoFood juga dapat memberikan imbal balik berupa program insentif promosi kepada mitranya.

“Program semacam ini dapat memberikan insentif pemasaran yang proporsional terhadap level engagement atau partisipasi mitra yang loyal dan aktif menggunakan platformnya,” ujar Fikri.

GoFood baru-baru ini melakukan perubahan skema komisi kepada merchant mitranya. Bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 berlaku skema komisi 20 persen+Rp 1.000. Besaran komisi itu mengalami penyesuaian dibandingkan yang berlaku pada 25 Januari 2021 yaitu 12 persen+Rp 5.000.

Bagi mitra usaha yang mendaftar pada periode 25 Januari 2021 hingga 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12 persen+Rp 5.000 juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20 persen+Rp 1.000.

VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek Rosel Lavina mengatakan kebijakan penyesuaian skema komisi baru merupakan salah satu cara untuk memperkuat ekosistem bisnis GoFood.

“Penyesuaian komisi ini juga merupakan respons kami atas aspirasi para mitra usaha dan sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner," kata Rosel Lavina Kamis, pekan lalu (18/3/2021).

Rosel menambahkan bahwa dalam skema komisi ini, ragam manfaat dapat diperoleh mitra usaha, termasuk kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.

Terkait kebijakan baru ini, Rosel menjelaskan pihaknya telah dan terus melakukan edukasi serta sosialisasi kepada mitra usaha.

Pihaknya berharap akan semakin banyak mitra usaha yang dapat mengambil kesempatan untuk mengoptimalkan perkembangan usahanya melalui berbagai inovasi yang tersedia dalam ekosistem bisnis ini.

"Kami telah melakukan komunikasi intensif kepada para anggota Komunitas Partner GoFood (KOMPAG) yang merupakan ketua komunitas di beberapa kota di Indonesia dan mendengar langsung masukan dari mereka," terang Rosel.

"GoFood selalu terbuka menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha kami untuk memastikan layanan kami tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis," jelas dia lagi.

Dinilai arogan

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai sikap yang dimiliki GoFood menunjukkan kearoganannya terhadap UMKM.

Dia berpendapat, seharusnya penerapan 20 persen + Rp 1.000 tidak boleh dibebankan kepada mitra merchant UMKM.

"Harusnya yang dibebankan itu pelanggan atau pembeli. Karena yang dapat keuntungan adalah pembeli. Kami dari asosiasi melihat aplikasi sudah mulai arogan terhadap UMKM," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Ikhsan menjelaskan, dalam skema tersebut, penjual atau pelaku UMKM seperti pihak yang bekerja atau mencari uang untuk penyedia platform. Sehingga, pendapatan yang diperoleh UMKM menjadi berkurang.

Menurut dia, dalam hal pemanfaatan aplikasi ini, sebenarnya pembeli lah yang memiliki keuntungan banyak. Sebab para pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, tidak perlu biaya parkir dan tidak ada risiko kecelakaan yang bersifat fisik.

"Jadi kalau melihat dari ini, pembeli enggak masalah ada tambahan biaya. Jangan dibebankan ke merchant UMKM," ungkap dia.

Ikhsan juga menilai, penerapan tarif ini tidak sejalan dengan keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap UMKM.

"Pak Jokowi kan menyuruh untuk mencintai produk-produk UMKM dan saya rasa ini tidak sejalan dengan yang beliau minta. Harusnya GoFood dan aplikasi-aplikasi lainnya harus ngeh, harus sadar," jelas Ikhsan.

https://money.kompas.com/read/2021/03/24/073656326/kemenkop-ukm-bilang-komisi-gofood-20-persenrp-1000-masih-wajar

Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke