Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.
"Belum tentu dicicil. Untuk THR tahun ini kita sedang rumuskan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Tentunya masukan-masukan dari serikat buruh atau pekerja kita perhatikan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Namun, bila akhirnya pemberian THR diputuskan untuk dicicil, Kemenaker masih mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan metode tersebut.
Tak menutup kemungkinan, tahun ini Kemenaker juga akan menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melunasi pembayaran THR.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian THR tahun 2021 ini tak dibayar secara dicicil. Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Tanah Air mulai membaik pasca-pandemi Covid-19.
Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Untuk itu, kata dia, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
https://money.kompas.com/read/2021/03/24/164500526/kemenaker-upayakan-pemberian-thr-tahun-ini-tidak-dicicil
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan