Adapun larang mudik lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.
Menanggapi hal itu, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal. Untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Minggu (28/3/2021).
Menurut dia,keputusan pelarangan mudik sebenarnya didasarkan pada data, bahwa setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan.
"Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita Covid baru pasca lebaran dan hal ini jugalah secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan (low trust) terhadap kebijakan pandemi utamanya vaksinasi," jelasnya.
Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Belum lagi kendaraan truk diakali, untuk bisa digunakan mengangkut orang yang dimana bisa membuat bisnis PO Bus resmi makin terpuruk.
"Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan. Karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau," katanya.
https://money.kompas.com/read/2021/03/28/162100726/pemerintah-diminta-terbitkan-perpres-untuk-larang-mudik-lebaran