Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Arbitrasi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Mediasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arbitrasi adalah istilah yang cukup lazim dalam dunia usaha. Banyak contoh arbitrasi yang sering ditemui. Apa yang dimaksud dengan arbitrasi?

Arbitrase atau arbitrasi adalah penyelesaian perkara atau sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Netral di sini artinya tak memihak kedua belah pihak yang berselisih.

Arbitrasi sendiri berasal dari kata arbritage dalam Bahasa Perancis yang berarti sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer (penengah) dalam peradilan arbitrasi.

Di Indonesia, penyelesaian arbitrasi adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Menurut UU tersebut, arbitrasi adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam hukum bisnis di Indonesia, ketika terjadi sengketa, penyelesaian arbitrasi adalah melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase lainnya yang ditunjuk.

Sementara jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka arbitrasi bisa diputuskan di Arbitrase Internasional.

Arbitrasi selama ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif setelah jalur litigasi. Jalur litigasi yakni proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa.

Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ini, ada perbedaan mediasi dan arbitrasi. Arbitrasi adalah penyelesaian sengketa yang hasilnya biasanya berupa memengkan satu pihak (win lose judgement).

Ini berbeda dengan hasil mediasi yang memberikan hasil sama-sama menguntungkan (win-win solution), meski keuntungan tak selalu seimbang sama rata (berat sebelah).

Perbedaan mediasi dan arbitrasi lainnya adalah pada sifat mengikat kedua belah pihak. Hasil putusan mediasi tidak mengikat, sementara putusan arbitasi adalah mengikat keduanya.

Perbedaan mediasi dan arbitrasi selanjutnya yakni mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses negosiasi dan sebatas memberi masukan. Sedangkan dalam arbitrase, pihak ketiga adalah arbriter yang dapat memberikan putusan atas permasalahan.

Dalam penyelesaian perselisihan hukum bisnis di Indonesia, arbitasi memiliki beberapa keuntungan yakni:

  • Sidang digelar tertutup
  • Putusan bersifat mengikat
  • Hemat biaya
  • Proses persidangan lebih cepat paling lama 6 bulan
  • Penengah atau arbiter dipilih oleh kedua belah pihak

Berikut proses penyelesaian sengketa lewat arbitasi:

Contoh arbitrasi

Salah satu contoh arbitrasi di pengadilan adalah permasalah Bank Century. Saat itu, salah satu pemegang saham Bank Century Hesham Al Warraq menggugat Pemerintah Indonesia karena keberatan dengan pengambil alihan saham.

Kedua belah pihak sepakat menunjuk International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Singapura, di mana kemudian arbiter dalam putusan sidang arbitrasi adalah memenangkan Pemerintah Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/03/28/230200026/mengenal-arbitrasi--pengertian-contoh-dan-bedanya-dengan-mediasi

Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke