Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Syarat Bepergian Mulai 1 April: Balita Tak Wajib Tes Covid-19

Aturan tersebut termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu poin aturan ini menyebutkan bahwa anak di bawah lima tahun (balita) tak wajib mengikuti pemeriksaan Covid-19 sebelum bepergian.

“Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi ketentuan dalam SE Gugus Tugas Nomor 12 Tahun 2021, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Selain itu, pada aturan baru ini, hasil negatif tes GeNose C19 juga mulai digunakan untuk moda transportasi udara, laut, dan perkeretaapian. Namun penggunaan tes RT-PCR dan rapid test antigen juga masih bisa dimanfaatkan sebagai syarat bepergian.

Syarat naik pesawat terbaru

Mulai 1 April, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 yang dilakukan dengan beragam metode. Untuk surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun jika menggunakan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mulai 1 April 2021 pula, hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan juga bisa digunakan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat naik kapal laut

Pelaku perjalanan transportasi laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen. Hanya saja, ketentuan masa berlaku yang ditetapkan berbeda dengan syarat naik pesawat.

Untuk perjalanan pakai kapal laut, hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang kapal laut juga bisa menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e HAC Indonesia.

Sejalan dengan itu, pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia.

Syarat naik kereta terbaru

Mulai 1 April 2021, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang kereta juga bisa memanfaatkan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat bepergian transportasi darat umum dan pribadi

Adapun pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Syarat bepergian rutin di Jawa dan ke Bali

Aturan baru ini juga memuat ketentuan khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan yang masuk kategori tersebut tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Di sisi lain, ada pula aturan khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum.

Pelaku perjalanan ini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/03/30/081244226/update-syarat-bepergian-mulai-1-april-balita-tak-wajib-tes-covid-19

Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke