Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Jabatan PNS Ini Bisa Dilamar Pegawai PPPK hingga Usia 40 Tahun, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Dwi Haryono menjelaskan, apabila pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK ingin melamar jadi pegawai negeri sipil (PNS), harus melihat terlebih dahulu persyaratannya.

Salah satunya usia pelamar PNS yang maksimal hingga 35 tahun.

Namun, ia menyebutkan, ada empat jabatan yang bisa dilamar menjadi PNS dengan usia maksimal 40 tahun.

"Kalau melamar (PNS) itu boleh, tetapi kembali kepada ketentuannya. Jadi, regulasi yang mengatur pengadaan atau calon pengangkatan pegawai negeri sipil itu bahwa usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun. Kecuali untuk empat jabatan, dokter, peneliti, dokter pendidik PNS, satunya lagi kalau enggak salah perekayasa," katanya dalam tayangan virtual BKN, Selasa (30/3/2021).

"Itu dia bisa sampai 40 tahun. Di luar empat jabatan itu ada peraturan presiden yang mengatur maksimal 35 tahun. Tetapi, kalau tetap ingin menjadi PPPK, dia tidak terbatas usianya. Untuk melamar PPPK, serendah-rendahnya usia 20 tahun," lanjut Dwi.

Sementara untuk kontak kerja PPPK, ia menyebutkan, dengan masa kerja mulai dari 1 tahun hingga batas maksimal 5 tahun.

Hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sudah ada di Undang-Undang Nomor 5 dan di PP Nomor 49 bahwa PPPK dikontrak dengan masa kontrak kerja sekurang-kurangnya 1 tahun. Maksimalnya di ketentuannya sebenarnya tidak diatur, tetapi kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per 5 tahun maka maksimalnya 5 tahun," jelas Dwi.

Meski pegawai PPPK telah menjalani masa kerja hingga 5 tahun, tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang kembali.

Dengan alasan, pemerintah masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tersebut untuk jabatan yang sama.

"Bagaimana dengan perpanjangan? Kembali kepada esensi PPPK. PPPK itu direkrut untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah. Artinya, apabila instansi pemerintah masih membutuhkan yang bersangkutan maka instansi pemerintah bisa memperpanjang," kata Dwi.

Menurut Dwi, tak asal memperpanjang kontrak kerja saja, pejabat pemerintahan juga melihat dari sisi kinerja pegawai PPPK tersebut.

"Bagi PPPK sendiri tidak hanya sekadar kebutuhan yang akan diisi, tetapi juga kinerjanya. Ketika kinerjanya baik, tentu pejabat pemerintahannya ingin mempertahankan atau diperpanjang," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, diperkirakan Mei-Juni 2021, pemerintah membuka rekrutmen untuk CPNS dan PPPK dengan total formasi 1,3 juta pegawai yang dibutuhkan.

Jumlah tersebut terdiri atas 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru, serta 189.000 formasi untuk pemerintah daerah.

https://money.kompas.com/read/2021/03/30/112120326/4-jabatan-pns-ini-bisa-dilamar-pegawai-pppk-hingga-usia-40-tahun-apa-saja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke