Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Sektor Keuangan Dikhawatirkan Gerus Independensi BI dan OJK

Adapun RUU Sektor Keuangan merupakan undang-undang yang merevisi UU BI dan UU OJK. Dalam RUU juga terdapat tata cara penanganan permasalahan perbankan dan usulan Dewan Moneter.

Adanya Dewan Moneter ini dikhawatirkan mengintervensi kewenangan BI dalam menentukan kebijakan moneter yang ditempuh.

"Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa? Independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara," kata Misbakhun dalam diskusi Infobank RUU Sektor Keuangan, Selasa (30/3/2021).

Misbakhun menyebut, kewenangan bank sentral jangan sampai terpusat pada satu otoritas, dalam hal ini otoritas fiskal, seperti yang terjadi pada masa sebelum reformasi.

Bagaimana pun bank sentral bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan, sementara otoritas fiskal berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

"(Independensi) Ini jadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap suatu negara. Bank sentral independen atau enggak pengawasnya independen atau tidak? Bagaimana dana asing mau masuk kalau bank sentral tidak independen," ucap Misbakhun.

Misbakhun berjanji akan mempertimbangkan secara teliti setiap kebijakan yang bakal dibahas oleh DPR, termasuk RUU Sektor Keuangan.

Sebab dia tak ingin, RUU ini justru melemahkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga segala kebijakan menjadi terpusat seperti masa sebelum reformasi.

"Makanya saya akan usul nanti, yang dibongkar jangan hanya UU BI, UU OJK, atau ketentuan LPS (saja). Kita juga perlu perhatikan UU keuangan negara supaya sinergis. Harus hati-hati di titik mana kita ubah," jelasnya.

Adapun Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengungkapkan, Badan Supervisi untuk BI dan OJK sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya untuk menghindari kesan dan praktik intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.

“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter.

Saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga Supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada.

Peran utama BSBI adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas.


Lebih lanjut Piter menyatakan, independensi lembaga negara seperti BI, dan OJK akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri. Sehingga, segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga keuangan harus diminimalisir.

Ia pun setuju peran dan independensi di setiap lembaga tersebut harus diperkuat. Meski demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Melainkan, bisa melalui cara lain yang mampu menguatkan independensi.

"Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah kementerian keuangan,” ungkap dia.

 

 

https://money.kompas.com/read/2021/03/30/165717126/ruu-sektor-keuangan-dikhawatirkan-gerus-independensi-bi-dan-ojk

Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke