Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Deposito Raib Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Ada Kewajiban Bank Mega Ganti Dana Nasabah

Saat ini sudah ada 14 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian berkisar Rp 56 miliar.

Salah satu kuasa hukum nasabah pun menaruh kecurigaan sebab ada pergantian kepemimpinan di bank tersebut. Kabarnya sejumlah petinggi itu sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Jika ada oknum yang membuat raibnya dana deposan, apakah memungkinkan bank tersebut menggantikan dana nasabah yang hilang?

Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan, dalam kasus ini Bank Mega memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana para deposan yang telah hilang, sekalipun hal itu diakibatkan oleh oknum bank.

Menurutnya hal ini jelas tertuang dalam aturan jasa keuangan. Diantaranya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 29 beleid itu disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

"Tentu uangnya bisa kembali, karena dalam aturan kalau ada pegawai yang bersalah dan merugikan nasabah, itu bank bertanggung jawab," ujar Yunus kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Menurut Mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, secara hukum perdata juga jelas diatur bahwa majikan atau dalam hal ini korporasi harus bertanggung jawab atas kesalahan pihak yang bekerja untuknya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Apalagi kalau itu (transaksinya) terjadi di jam kerja atau karena ada hubungan kerja, bahkan di tempat kerja, maka bank itu harus tanggung jawab," imbuh dia.

Sementara dalam konteks hukum pidana, lanjut Yunus, terdapat teori vicarious liability atau tanggung jawab pengganti. Teori ini banyak digunakan dalam kasus-kasus korporasi.

"Jadi selama ada konteks hubungan kerja antara orang-orang yang bermain di bank itu, dalam ruang lingkung banknya, sebenarnya bank jelas harus bertanggung jawab," tegasnya.

Yunus menilai, pengembalian dana nasabah yang raib baiknya dilakukan bank bahkan sebelum kasus hukum para oknum tersebut rampung. Sebab, semakin lama peggantian dana dilakukan maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mega.

Ia bilang, hal ini penting sebab sebagai lembaga jasa keuangan, bank memang harus membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kalau bank-nya sadar mau jaga reputasi, seharusnya sebelum menunggu di gugat, ramai dibicarakan, atau dilaporkan pidana, lebih baik bank kalau menyadari pegawainya memang bermain, yah bayar saja (ganti rugi uang nasabah)," paparnya.

Lanjut Yunus, seiring dengan dilakukan pengembalian dana nasabah, maka bank bisa membawa para oknum pegawai yang membuat kerugian itu ke ranah hukum. Nantinya aset-aset oknum bisa diambil bank untuk mengganti rugi.

"Jadi nanti mungkin bank bisa dapat penggantian kalau ada aset-aset tersangaka yang dirampas, untuk dikembalikan ke pihak yang berhak, dalam hal ini ke bank yang dirugikan, karena kan bank sudah mengganti dana nasabah," pungkas Yunus.

Sebelumnya, kasus yang mencuat pada Februari 2021 pada awalnya hanya melibatkan 9 nasabah. Kuasa hukumnya, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana menyatakan kerugian sembilan nasabah itu berkisar Rp 33,45 miliar.

Kini pengaduan raibnya dana deposito di Bank Mega bertambah 5 nasabah. Kuasa Hukum 5 nasabah itu, Suryatin Lijaya S.H melaporkan kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp 23 miliar.

Suryatin menyatakan, padahal para nasabah yang menjadi kliennya tidak pernah mencairkan deposito sejak menabung di Bank Mega sejak tahun 2015-2019.

Produk deposito yang diambil berjangka antara 1 bulan sampai 3 bulan dengan mekanisme automatic rollover alias diperpanjang secara otomatis.

"Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito klien kami sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan," tutur Suryatin, Minggu (28/3/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/03/30/184000326/kasus-deposito-raib-rp-56-miliar-pakar-hukum--ada-kewajiban-bank-mega-ganti

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke