Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Lapor SPT Tahunan Pukul 23.59 WIB, Segera Buka www.pajak.go.id

Data Ditjen Pajak menunjukkan, jumlah tersebut meningkat 24,80 persen atau 2,21 juta bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 2.207.997 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Dari jumlah tersebut, untuk wajib pajak orang pribadi realisasinya hingga hari ini tercatat mencapai 10,8 juta. Jumlah tersebut meningkat 2,15 juta bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada pukul 23.59 WIB hari ini. Dengan demikian, bagi Anda wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan, bisa segera melaporkannya melalui pajak.go.id.

Sementara untuk wajib pajak badan, realisasinya mencapai 317.550. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 258.215.

Untuk tenggat waktu pencapaian SPT wajib pajak badan jatuh pada akhir April 2021 mendatang.

Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara elekronik melalui e-filing tercatat mencapai 10,67 juta. Sementara pada periode yang sama tahun lalu, jumlahnya sebanyak 8,58 juta.

Sementara wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual tercatat mencapai 445.539 dengan sebanyak 395.622 merupakan wajib pajak orang pribadi dan 49.917 merupakan wajib pajak badan.

Untuk Anda yang berniat melaporkan SPT Tahunan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login

4. Masuk ke dashboard pajak

5. Klik lapor

6. Klik icon e-filing

7. Tekan tombol "Buat SPT"

8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

13. Klik "Langkah selanjutnya"

14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

15. Klik "Ya" jika data tersebut benar

16. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

18. Isi data yang harus di isi.

19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.

20. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.

22. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah"

23. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

24. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

28. Klik langkah berikutnya

29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

33. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

37. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

38. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

39. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

40. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail

41. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain)

42. Klik kirim SPT.

https://money.kompas.com/read/2021/03/31/205119826/batas-lapor-spt-tahunan-pukul-2359-wib-segera-buka-wwwpajakgoid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke