Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Dapat Pendanaan dari Bursa? Simak Syarat dan Cara IPO

Selama ini cara konvensional yang banyak ditempuh seperti mengandalkan tabungan, pinjaman kepada keluarga, dan teman tentunya memiliki keterbatasan.

Sementara dengan mengambil pinjaman ke bank, meskipun memiliki tenor cukup lama 4 sampai 5 tahun, namun debitur akan dibebani bunga pinjaman.

Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hendra Ahmad Hidayat mengatakan, salah satu opsi pendanaan yang menjadi pilihan dengan banyak insentif yang bisa diperoleh, adalah pendanaan di pasar modal dengan melibatkan investor publik.

“Jumlah pendanaan dari investor publik lebih luas karena siapa saja bisa bergabung menjadi pemilik saham. Tenor juga tidak dibatasi saham bersifat kepemilikan. Ada juga dividen yang lebih fleksibel karena berdasarkan dengan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” jelas Hendra dalam virtual konferensi, Rabu (31/3/2021).

Hendra membandingkan, jika pelaku usaha memperoleh pendanaan dari bank, mereka akan ada beban bunga yang harus dilunasi.

Berbeda dengan pendanaan dari pasar modal yang memiliki dividen yang fleksibel dan bergantung dari hasil RUPS.

Menjadi perusahaan publik juga bisa menerbitkan obligasi atau pinjaman publik dengan rata-rata tenor 1-10 tahun, namun tetap ada bunganya.

Insentif Pajak

Adapun beberapa manfaat dari menjadi perusahaan publik yakni memperoleh insentif pajak, baik untuk korporasi maupun untuk founder.

Adapun insentif pajak yang diberikan yakni 3 persen bagi perusahaan yang melakukan IPO.

Namun, kriteria penerima insentif pajak tersebut yakni 40 persen saham telah dimiliki publik, dengan kepemilikan lebih dari 300 pihak, dan masing masing pihak memiliki komposisi kurang dari 5 persen. Ketentuan ini perlu dijaga minimum 183 hari sejak perusahaan melantai di bursa.

Perusahaan tertutup, ketika melakukan penjualan saham ada yang disebut dengan capital gain atau keuntungan yang diperoleh ketika penjualan aset modal (investasi) mempunyai harga jual yang lebih tinggi dari harga beli.

Capital gain dari penjualan saham akan dikenakan biaya pajak 22 persen untuk perusahaan, sementara untuk perorangan progresif antara 5-30 persen.

Jika menjadi perusahaan tercatat, tariff pajak yang dibebanan hanya 0,1 persen, dan bagi pendiri yang sahamnya tercatat dikenakan pajak tambahan 0,5 persen.

“Manfat pajak bagi perusahaan tercatat bisa digunakan untuk mengembankan perusaahan kedepannya,” jelas Hendra.

https://money.kompas.com/read/2021/04/01/102706526/mau-dapat-pendanaan-dari-bursa-simak-syarat-dan-cara-ipo

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke