Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, SOP ini nantinya akan menjadi acuan bagi pengelola PLTU untuk memanfaatkan FABA, yang beberapa waktu lalu telah dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya beracun (B3).
"Dengan demikian FABA akan dikelola dengan baik," kata dia dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Lebih lanjut Rida mengklaim, SOP itu akan mampu membuat pengelolaan FABA menjadi lebih aman bagi lingkungan sekitar, sekaligus memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar.
Mengacu pada draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PLTU masih akan menjadi pembangkit dominan dengan porsi sekitar 36 persen atau 14 hingga 15 giga watt (GW).
"Memperhatikan kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, PLTU batu bara merupakan pembangkit listrik pemikul beban dasar (base load) yang akan beroperasi terus-menerus selama 24 jam dan menjadi tulang punggung pasokan tenaga listrik nasional," tutur Rida.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari kegiatan PLTU tidak lagi masuk menjadi limbah B3.
Menurut Rida, hal tersebut sesuai dengan hasil uji karakteristik beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan lethal dose LD-50.
Di samping itu, hasil uji kandungan radionuklida pada FABA PLTU juga menunjukkan nilai konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari tingkat kontaminasi radioaktif yang dipersyaratkan.
"Dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3, maka akan semakin terbuka luas pemanfaatan FABA," ucap Rida.
https://money.kompas.com/read/2021/04/02/165434126/aturan-pengelolaan-abu-batu-bara-pltu-masuk-tahap-finalisasi