Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahapan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan JHT

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring (antrian online BPJS Ketenagakerjaan).

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.

Daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan atau registrasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan, seluruhnya bisa dilakukan via online.

"Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan," jelas Utoh kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Tahap pertama, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Menurut Utoh, ada 3 skema yang bisa dilakukan peserta untuk cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.

Cara pertama

Pertama, pengajuan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online. Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek. Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id (antrian online BPJS Ketenagakerjaan).

Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.

Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.

Berikut tahapan pencairan HJT lewat Lapak Asik:

Cara kedua

Metode ke dua adalah melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.

Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.

Jika telah bekerjasama, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan pengajuan klaim JHT secara kolektif bersama peserta lainnya dalam perusahaan yang sama.

Seluruh copy dokumen yang menjadi persyaratan wajib diserahkan kepada HRD untuk kemudian disampaikan kepada BP Jamsostek melalui Account Representative.

Peserta tinggal menunggu proses klaim selesai dilakukan dan dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta. Namun, jika pihak perusahaan tidak bekerja sama dalam melakukan klaim JHT kolektif, maka opsi ke tiga dapat ditempuh oleh peserta.

Cara ketiga

Metode ketiga yang dimaksud adalah melalui Lapak Asik offline, yaitu pengajuan klaim dengan cara datang langsung ke kantor BP Jamsostek yang dipilih dengan membawa berkas-berkas yang telah disyaratkan sebelumnya.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, peserta akan dilayani dengan perantara layar monitor dalam proses verifikasi.

Setelah selesai proses di kantor cabang, peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.

"Kami sangat menyarankan untuk melakukan melalui skema Lapak Asik Online dan Kolektif, karena semua proses dilakukan secara online, sehingga menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta dalam masa pandemi Covid-19," terang Utoh.

Antrian online BPJS Ketenagakerjaan disediakan untuk memudahkan proses pendaftaran selama masa pandemi Covid-19 (daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan atau registrasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan).

https://money.kompas.com/read/2021/04/04/000600326/tahapan-antrean-online-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-pencairan-jht

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke