JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, tahapan daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat via online. Daftar online BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mengakses http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Bahkan dengan menggunakan fitur online, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan cukup membutuhkan waktu sekitar lima menit saja.
Bagi pekerja, biasanya sudah didaftarkan kepersertannya oleh pemberi kerja atau perusahaan. Namun bagi peserta mandiri, daftar BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara mandiri atau dilakukan sendiri.
Sebagai informasi, asuransi untuk tenaga kerja sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja. Entah itu karena hal-hal yang tak diduga maupun karena harus pensiun.
Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Jadi pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja sektor informal dan wirawasta.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk calon peserta yang bukan karyawan perusahaan seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
1. Syarat
2. Cara daftar
https://money.kompas.com/read/2021/04/04/230300326/tahapan-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-online
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan