Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di-PKPU-kan, Ini Respons Waskita Beton

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, gugatan itu merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.

"Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Siti menyebutkan, tuntutan PKPU merupakan hak dari vendor yang bersangkutan, dan Waskita Beton berkomitmen akan berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

"Kami menghargai upaya tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan," ujarnya.

Waskita Beton pun akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 T, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," ucap Siti.

Sebelumnya dilansir dari Kontan, PT Hartono Naga Persada melayangkan gugatan PKPU sementara ke Waskit Beton Precast di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan mulai sidang perdana pada 8 April 2021 dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.

Berdasarkan laporan keuangan WSBP pada akhir 2020, total utang usaha WSBP sebesar Rp 3,38 triliun.

WSBP tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp 18,1 miliar kepada Hartono Naga Persada yang tercatat sebagai pihak ketiga.

https://money.kompas.com/read/2021/04/07/114500426/di-pkpu-kan-ini-respons-waskita-beton

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke