Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara, baik berstatus karyawan maupun melakukan pekerjaan bebas wajib membayarkan pajak atas penghasilan mereka.

Aturan mengenai pembayaran pajak penghasilan (PPh) oleh warga negara tertuang di dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk wajib pajak orang pribadi, maka penghasilan yang ia dapatkan sudah dipotong oleh pemberi kerja yang bersangkutan.

Di dalam pasal 21 ayat (1) dijelaskan, hal serupa berlaku untuk PNS atau ASN yang uang gajinya sudah terlebih dahulu dipotong oleh bendahara pemerintah, penerima yang pensiun oleh dana pensiun, atau badan dan penyelenggaran kegiatan lain yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa termasuk imbalan untuk pekerjaan bebas.

Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 atau pajak karyawan?

Hitung Penghasilan Bersih Dalam Setahun

Penghasilan yang dikenai pajak merupakan penghasilan yang didapatkan seseorang dalam jangka waktu satu tahun.

Untuk bisa mendapatkan penghasilan kena pajak, maka terlebih dahulu menghitung penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam waktu satu tahun.

Nilai penghasilan bukan saja terdiri atas gaji atau honor, tetapi juga tunjangan yang diterima oleh karyawan.

Dengan demikian, maka akan didapatkan penghasilan bruto.
Untuk menghitung PPh, maka diperlukan penghasilan bersih atau neto.

Di dalam pasal 6 UU PPh dijelaskan, nilai dari penghasilan neto didapatkan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.

Dikutip dari laman pajak.go.id, besaran penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun tersebut bisa diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

Sementara untuk karyawan bisa diketahui dari bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah mendapatkan nilai penghasilan neto, maka selanjutnya wajib pajak perlu mengetahui besaran PTKP.

Nilai dari PTKP sendiri telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016.

Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.

Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:

1. Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah
2. Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
3. Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mendapatkan penghasilan neto yang dikurangi dengan PTKP, maka akan didapatkan nilai dari penghasilan kena pajak (PKP).

Setelah diketahui nilai dari PKP, maka perlu diketahui pula besaran tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Nilai dari tarif pajak akan semakin besar (progresif) tergantung nilai dari PKP.

Adapun tarif PPh adalah sebagai berikut:

1. PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen
2. Pengasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarifnya 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30 persen

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengalikan nilai PKP dengan persentase di atas.

Nilai yang didapatkan dari hasil pengalian merupakan PPh yang harus dibayarkan dalam periode satu tahun.

Untuk lebih memahami proses penghitungan PPh, simak simulasi berikut:

Bapak Indra memiliki penghasilan neto Rp 150 juta dan belum memiliki tanggungan. Besaran PTKP untuk orang yang belum menikah adalah sebesar Rp 54 juta.
Maka nilai PKP Bapak Indra adalah Rp 96 juta, yang didapatkan dari mengurangi penghasilan neto dengan PTKP.
Kemudian, PKP Bapak Indra dikenaik tarif progresif:
1. 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
2. 15 persen x Rp 46 juta = Rp 6,9 juta

Dengan demikian, keseluruhan PPh terutang Bapak Indra secara keseluruhan yakni Rp 9,4 juta.

Nilai tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, Bapak Indra hanya tinggal memenuhi kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/07/153150826/cara-menghitung-pajak-penghasilan-untuk-karyawan-dan-simulasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke