"Sesuai arahan Pak Presiden (Joko Widodo), kita harus melihat apa yang terjadi di 2020 lalu, ada beberapa hal yang menyebabkan kami melarang mudik," ujar dia dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah melihat fenomena yang terjadi saat periode libur Natal dan Tahun Baru. Saat itu tak ada larangan mudik. Pada akhirnya, usai masa libur Natal dan Tahun Baru kasus Covid-19 pun melonjak drastis.
"Setelah masa mudik Natal itu terjadi kenaikan kasus terpapar yang tinggi, bahkan terdapat kematian pada tenaga kesehatan lebih dari 100 orang," kata dia.
Setelah periode itu lanjut Menhub, tren peningkatan kasus Covid-10 terus terjadi terutama di bulan Januari-Februari 2021. Tercermin pula dari peningkatan penularan yang tinggi dari hari ke hari pada awal tahun.
Alasan lainnya, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia sebab bisa mengakibatkan gejala serius. Sehingga bila mudik diperbolehkan maka berpotensi meningkatkan penularan pada lansia.
"Penduduk lansia itu berisiko sangat tinggi, nah ini harus kita berikan perlindungan," kata Budi Karya.
Selain itu, pemerintah juga melarang mudik dengan mempertimbangkan adanya tren peningkatan kasus yang masih terjadi secara global.
Budi Karya bilang, pemerintah tengah berupaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Negara-negara maju pun sedang alami kenaikan yang sangat signifikan seperti AS, India, dan beberapa negara di Eropa," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Budi Karya, pemerintah secara tegas melarang mudik Lebaran pada tahun ini, serta meminta untuk masyarakat tetap merayakan hari raya di rumah masing-masing.
"Sesuai arahan Presiden, kami tegas melarang mudik, dan kami juga himbau agar masyarakat yang ingin mudik untuk tidak mudik dan tetap di rumah saja," pungkas dia.
https://money.kompas.com/read/2021/04/07/180100226/menhub-ungkap-alasan-pemerintah-melarang-mudik-lebaran-2021